Dugaan Pelanggaran HAM Program Air Bersih Mulai Ditindak Lanjuti — poskota.net
instagram youtube
logo

Dugaan Pelanggaran HAM Program Air Bersih Mulai Ditindak Lanjuti

Sabtu, 6 November 2021 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Sahroni

Poskota.Net

BANYUWANGI| – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Melalui Unit Tipidkor, polisi memanggil Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), selaku pelapor.

“Ya, hari ini kita diundang Polresta Banyuwangi, untuk dimintai klarifikasi,” ucap Halili Abdul Ghany, juru bicara koordinator ABC, Jumat (05/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada penyidik, lanjutnya, dijabarkan kronologi sekaligus para pihak yang disinyalir terlibat dalam perjalanan program air bersih di Desa Sumberagung. Baik program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, maupun program air bersih sebelumnya. Yakni di lingkungan Pancer.

Dimana program air bersih Pancer, telah dibatalkan lantaran muncul penolakan dari sekelompok masyarakat. Begitu pula dengan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, juga harus terhenti karena ditolak oleh kalangan warga yang disinyalir sama. Yakni dari masyarakat lingkungan Pancer.

Sementara itu, Kades Sumberagung, Vivin Agustin, Kadus Pancer, Desa Sumberagung, Fitriyati, beserta jajaran Forpimka Pesanggaran, dikabarkan lebih condong terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap program air bersih. Termasuk dalam pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah. Meskipun massa yang menolak adalah warga lingkungan Pancer, alias bukan warga Rowo Rejo atau pun Pulau Merah.

“Jika Kades dan Camat memfasilitasi sekelompok warga yang menolak program air bersih, ini harus dipertanyakan!,” tegasnya.

Menurut Halili, air bersih merupakan hak dasar setiap individu. Hak Asasi Manusia setiap warga sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sementara, salah satu tugas wajib pejabat pemerintahan adalah memegang teguh, mengamalkan dan melaksanakan UUD 1945.

“Maka patut diduga terdapat pelanggaran HAM dalam polemik ini,” ungkap Halili.

Kepada kepolisian, Ketua LSM Perintis ini juga menyampaikan adanya indikasi provokasi memicu gerakan penolakan. Karena didapati oknum berinisial ZA, asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, yang sering terlihat berada dalam rombongan massa tolak program air bersih.

“Untuk itu, demi terpenuhinya penghidupan yang layak dengan ketersediaan air bersih untuk masyarakat di Pancer, Rowo Rejo dan Pulau Merah, kami berharap kepolisian bisa segera memanggil para pihak terkait,” cetusnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil uji ilmiah laboratorium yang dilakukan oleh BPBD Banyuwangi, ditemukan fakta bahwa kualitas air sumur yang digunakan warga Roworejo, Pulau Merah, maupun Pancer untuk keperluan sehari-hari memiliki kualitas jelek. Air berwarna keruh, rasanya asin dan lainnya. Alias tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun sayang, harapan warga untuk memperoleh air bersih secara permanen melalui pengeboran sumur air bersih digagalkan sejumlah oknum mulai dari provokator dan pejabat pemerintahan setempat dengan dalih adanya penolakan dari sebagian warga.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB