Laporan : Juniardi
Poskota.Net
KOTA TANGERANG| – Dugaan Persoalan internal sengketa aset Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Banten, yang beralamat di Komplek Ruko Mahkota Mas G.10 Cicokol Kota Tangerang, kini semakin alot, pengadilan negeri Kota Tangerang belum bisa memutuskan No. Perkara PN 470, dikarenakan belum adanya nota kesepahaman antara pengurus lama dengan pengurus yang baru, Kamis (11/11/2021).
Saat Wartawan Poskota.net mendatangi kantor sekretariat GPDI Banten di ruko Pinangsia palem semi Karawaci pada hari Selasa (09/11/2021) pukul 17:00 WIB, untuk meminta keterangan kepada pengurus GPDI Banten bagian biro aset GPDI Banten Pendeta Yosep mengatakan, “Bahwa pelunasan ruko G.10 komplek mahkota mas pada bulan 11 November 2010 yang seharusnya aset ini dikembalikan kepada kepengurusan yg baru terpilih dan diserahkan ke dewan majelis GPDI banten,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama Ketua GPDI Banten Pendeta Samuel C.H Tumbel yang terpilih periode 2017-2022, juga mengatakan aset tersebut semestinya diserahkan ke dewan majelis GPDI baru serta surat Terima jabatan ketua yang terpilih.
Masih di tempat yang sama aktivis di masyarakat Franky S Manuputty saat menyambangi ketua yang terpilih GPDI Banten Pendeta Samuel yang terpilih Tahun 2017-2022, sangat perihatin dalam kasus ini yang terdaftar di PN No. 470 di internal pengurusan GPDI Banten.
“Saya berharap agar persoalan di internal GPDI banten ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya dibawah naungan dan kasih Tuhan kita Yesus Kristus,” pungkasnya Franky.
Red: Jun/Erwin