DEPOK | POSKOTA.net – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, membenarkan pernyataan yang disampaikan rekannya, Qonita Lutfiyah, terkait kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Menurut Edi, Dinas PMPTSP merupakan mitra kerja Komisi A DPRD Kota Depok. Karena itu, ia menyayangkan adanya perlakuan yang dinilai kurang berkenan terhadap jajaran Komisi A saat menjalankan tugasnya.
“Perlakuan seperti ini tidak bisa kami terima. Teman-teman di Komisi A mendapatkan perlakuan yang kurang tepat, dan itu sangat kami sesalkan,” ujar Edi.Selasa(24/02/2026)
Ia menjelaskan, Komisi A menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pelayanan. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD berkewajiban menindaklanjuti serta mengklarifikasi berbagai laporan tersebut kepada mitra kerja, khususnya yang menjadi leading sector Komisi A.
“Kami ingin mengonfirmasi berbagai aduan dari masyarakat. Selain itu, kami juga perlu memberikan peringatan kepada seluruh mitra kerja, khususnya yang menjadi leading sector Komisi A, karena itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Edi menyatakan Komisi A akan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Depok melalui pimpinan dewan. Surat tersebut akan disampaikan melalui Ketua Komisi A untuk meminta evaluasi dan penanganan lebih lanjut.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tindak lanjut dan evaluasi agar ke depan koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” tuturnya.(yopi)







































































