Tangerang ,poskota.net– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang kembali menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 bagi perempuan dan pemuda lintas agama, Kamis (6/11/2025). Kegiatan Angkatan II ini menjadi bukti nyata komitmen FKUB bersama pemerintah dalam memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Tangerang.
Ketua FKUB Kabupaten Tangerang Drs. H. Maski, M.M. dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi PBM merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami aturan mengenai kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta pendirian rumah ibadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi peraturan ini tidak bisa ditinggalkan karena masyarakat kita belum semuanya mengetahui isi PBM tersebut. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang semakin rukun dan hidup damai satu sama lain,” ujar H. Maski.
“Kita semua bersaudara. Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak ada lagi garis pemisah antaragama. FKUB juga telah melibatkan pemuda, perempuan, bahkan pelajar dan mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi ini agar nilai-nilai kerukunan semakin tertanam sejak dini,” tambahnya.
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta pendirian rumah ibadah. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman tentang pentingnya hidup damai, saling menghormati, dan mencegah potensi konflik antarumat beragama.
Turut hadir Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, H. Moh. Iqro, S.Ag., M.Sy., yang menyampaikan data keragaman agama di Kabupaten Tangerang.
“Mayoritas penduduk Kabupaten Tangerang beragama Islam sebanyak 3.236.913 jiwa (93,56%). Selain itu, terdapat umat Kristen 113.286 jiwa (3,27%), Katolik 48.129 jiwa (1,39%), Budha 58.221 jiwa (1,68%), Hindu 2.006 jiwa (0,06%), Konghucu 971 jiwa (0,03%), dan penganut kepercayaan sebanyak 161 jiwa,” ungkapnya.
“Kementerian Agama Kabupaten Tangerang siap melayani semua umat beragama, baik dalam hal perizinan rumah ibadah, kegiatan keagamaan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat, menyampaikan apresiasi terhadap FKUB yang secara konsisten melaksanakan kegiatan pembinaan lintas agama. Menurutnya, upaya seperti ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga persatuan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan perempuan dan pemuda lintas agama, termasuk Pascalius Yosep Arianto, Sekretaris Pemuda Katolik Komcab Kabupaten Tangerang, yang mengapresiasi langkah FKUB.
“Kami merasa bangga dilibatkan dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini membuka wawasan kami tentang pentingnya menjaga toleransi di tengah keberagaman,” ujarnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Angkatan II, FKUB Kabupaten Tangerang berharap perempuan dan pemuda lintas agama dapat menjadi pionir kerukunan dan agen perdamaian di lingkungan masing-masing, sehingga semangat Bhinneka Tunggal Ika terus hidup di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang.(Red )






