Gabungan Wartawan Tangerang ( Gawat ) Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Nasionalxpos.co.id — poskota.net
instagram youtube
logo

Gabungan Wartawan Tangerang ( Gawat ) Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Nasionalxpos.co.id

Kamis, 24 November 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Juniardi

Tangerang | poskota.net – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Nasionalxpos.co.id.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Ketua GAWAT, Supriyanta di Tangerang, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriyanta mengimbau agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Imbauan ini penting disampaikan, kata Supriyanta, setelah adanya intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Nasionalxpos.co.id yang menulis berita terkait oknum Trantib Kecamatan Cibodas, pada Rabu 23 November 2022.

Intimidasi dan ancaman itu bermula ketika wartawan Nasionalxpos.co.id dan sejumlah media online yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Tangerang menayangkan berita tentang oknum Trantib Kecamatan Cibodas, Amry diduga menyambi dalam pengurusan surat keterangan rekom bangunan di kantor kecamatan.

Dengan rekom itulah, bangunan milik Derry Dwi Permata yang berlokasi di Jl. Nanas Raya No.98 Kelurahan Cibodasari berjalan mulus meski tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengurusan rekom itu berdasarkan pernyataan dari pemilik bangunan saat dikonfirmasi awak media.

“Pengurusan surat Saya minta dibantu oleh Pak Amry dan hanya memberikan uang sekedarnya. Wajarkan Pak kalau saya memberikan uang karena sudah dibantu,” ungkapnya.

“Saat ini memang belum ada PBG, namun saya sudah laporan ke wilayah dan ada surat rekom dari kantor Kecamatan Cibodas,” ucap pemilik saat dihubungi awak media, Selasa (22/11/2022).

Amry sendiri saat dikonfirmasi awak media awalnya sempat membantah membantu pengurusan surat keterangan, meski pada akhirnya dia mengaku menerima imbalan dari pemilik bangunan.

“Saya di lokasi hanya menghimbau dan mengarahkan pemilik bangunan untuk membuat IMB sesuai tupoksi. Kalau disini (kantor kecamatan-red) dia buat surat pengantarnya,” katanya.

“Kalau menerima uang tidak dibenarkan. Beliau (pemilik bangunan-red) yang kasih,” ujarnya.

Setelah penayangan berita itu pada Rabu malam, 23 November 2022, sekitar pukul 18.30 wartawan Nasionalxpos.co.id mendapat intimidasi dan ancaman yang diduga orang suruhan oknum Trantib tersebut.

Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, tegas Supriyanta, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

GAWAT meminta Wali Kota Tangerang segera mencopot oknum Trantib yang bergaya premanisme dan tidak menjalankan tupoksinya dengan benar.

“Oleh karena itu bagi siapa saja atau masyarakat yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” tandasnya.

 

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Oprasi Gabungan Satlantas Polres Ciamis Bagi Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB