Gadis Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi Sebagai Mucikari di Kota Batu — poskota.net
instagram youtube
logo

Gadis Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi Sebagai Mucikari di Kota Batu

Sabtu, 9 November 2019 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Gadis berusia 18 tahun ditangkap polisi sebagai muncikari dengan memperdagangkan mahasiswi dan siswi SMA kepada lelaki hidung belang di wilayah Kota Batu, Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono mengatakan terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan kemudian dilakukan dan puncaknya polisi menggerebek salah satu hotel. Di sana, polisi menemukan adanya tindak pidana prostitusi, yang melibatkan R sebagai penyedia jasa.
R selama ini diketahui telah memperdagangkan empat orang wanita. Masing-masing mahasiswi asal Malang dan Surabaya, dan dua gadis ABG lulusan SMA. Untuk tarif sekali kencan dibandrol seharga Rp 1 juta.

“Tarifnya Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Dari transaksi itu, PSK mendapatkan Rp 300 ribu dan muncikari Rp 700 ribu,” kata Hendro kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Ditambahkan Hendro, R yang merupakan warga Batu adalah lulusan SMA tahun 2018 lalu. Dia menjalankan bisnis esek-eseknya melalui aplikasi WhatsApp.

“Tidak membuat grup khusus, jadi ada seseorang menghubungi R mencari teman kencan, untuk berhubungan seksual. Dan R kemudian menawarkan teman wanitanya itu. Komunikasi dilakukan dengan menggunakan WhatsApp,” paparnya.

Polres Batu masih mengembangkan sepak terjang R dalam bisnis prostitusi ini. Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukannya sebanyak 4 kali saja.
“Kita akan menindak lanjuti apabila ada laporan atau informasi terkait kasus ini. Demi mewujudkan Kota Batu sebagai kota wisata yang bersih dari perbuatan yang melanggar tindak pidana. Termasuk prostitusi,” terangnya.

Selain mengamankan R, polisi juga menyita uang hasil transaksi, bukti transfer uang, serta kondom. Kini R harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Malang.

“Dia dijerat pasal 268 KUHP juncto pasal 506 tentang Prostitusi dan Perlindungan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:04 WIB

Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah

Kamis, 13 November 2025 - 09:02 WIB

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto

Selasa, 11 November 2025 - 12:54 WIB

Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:55 WIB

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:41 WIB

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB