Laporan : Tim
Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kelurahan Gondrong jalan H. Maulana tidak sesuai asal jadi tanpa ada pengawasan dari semua pihak terkait
Tangerang,poskota.net – Pembangunan proyek Drainase di jalan H.Maulana RT.002 RW005 kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh – Banten diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasiteknis, Jauh dari rencana anggaran biaya (RAB)
Drainase U-Ditch itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya menggunakan salah satu bahan beton.

Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh PT.ANBILLA JAYA KONSTRUKSiHarga kontrak Rp.460,794,000.00 (Empat Ratus Enam Puluh Jura Tuju Ratus Sembilan puluh Empat ribu rupiah ).Plang nilai anggaran proyek tidak di tempel di lapangan di simpan di kontrakan dengan alasan takut di foto dan di ambil orang. Katanya
Proses pemasangan U-Ditch di dahului dengan penggalian area kerja sesuai ukuran saluran yang di inginkan.selanjutnya,
dasar saluran di beri urugan pasir dan lantai kerja baru U-Ditch di letakan ke dalam lubang.dari hasil investigasi kami di lapangan tidak sesuai spesifikasteknis tidak ada pasir dan juga lantai kerja.
Setiap awak media investigasi kelapangan saat media bertanya sama pekerja siapa pelaksana dan pengawas atau mandor selalu jawaban pekerja tidak pernah datang kelapangan dan selalu mengarahkan atas namakan RW setempat, sejak kapan RW di libatkan jadi penanggung jawab proyek DPUPR.

Akibat Kurangnya pengawasan dari dinas DPUPR dan juga pengawasan pelaksana dari kontraktor jarang kita jumpai di lapangan. Akibatnya pekerjaan asal asalan
Selama masa konstruksi ada beberapa aitem pemasangan U-Ditch, tidak tertuang, dan air yang tergenang tidak di keringkan, Drainase U-Ditch bergelombang, dan sebelum pemasangan U-Ditch yang seharusnya air di keringkan lalu pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak di lakukan, dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-Ditch, ini sama aja mencuri bahan material menjadi ke untungan pemasukan buat kontraktor yang nakal.
Sistem manejemen keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 juga di atur dalam Pasal 1ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem kerja manejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efesien dan produktif.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok SMK3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.






































































