Pembangunan Proyek Drainase/Gorong-Gorong Pemasangan U-Ditch di kelurahan Ketapang. gang H.Talen tidak sesuai asal jadi akibat tidak adanya pengawas.
Tangerang – 12 Oktober 2023
Pembangunan proyek Drainase di jalan H.Talen RT.001RW003 kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang – Banten diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasiteknis, Jauh dari rencana anggaran biaya (RAB)
Drainase U-Ditch itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya menggunakan salah satu bahan beton.
Proyek pemasangan U ditch di gang H.talen asl jadi, dari hasil pantau media Empat hari berturut turut belum pernah bertemu yang namanya pengawas baik dari pihak DPUPR ataupun dari pihak pemborong juga mandor tidak pernah ada di tempat.

Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh CV. TRI KARYA Harga kontrak Rp.242,078,000.00 (Dua Ratus Empat Pulih Dua Juta Tujupuluh Delapan ribu rupiah ).
Proses pemasangan U-Ditch di dahului dengan penggalian area kerja sesuai ukuran saluran yang di inginkan.selanjutnya,
dasar saluran di beri urugan pasir dan lantai kerja baru U-Ditch di letakan ke dalam lubang.dari hasil investigasi kami di lapangan tidak sesuai spesifikasteknis tidak ada pasir dan juga lantai kerja.
Investigasi turun kelapangan saat itu media bertanya sama pekerja siapa pelaksana dan pengawas atau mandor selalu jawaban mereka/pekerja tidak tau tidak pernah datang kelapangan dan tidak ada mandor dan selalu mengarahkan Awak media ke RW setempat, sejak kapan RW di libatkan jadi penanggung jawab proyek DPUPR.

Akibat Kurangnya pengawasan dari dinas DPUPR dan juga pengawasan pelaksana dari kontraktor jarang kita jumpai di lapangan. Akibatnya pekerjaan asal asalan
Selama masa konstruksi ada beberapa aitem pemasangan U-Ditch, tidak tertuang, dan air yang tergenang tidak di keringkan, Drainase U-Ditch bergelombang, dan sebelum pemasangan U-Ditch yang seharusnya air di keringkan lalu pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak di lakukan, dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-Ditch, ini sama aja mencuri bahan material menjadi ke untungan pemasukan buat kontraktor yang nakal.
Sistem manejemen keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 juga di atur dalam Pasal 1ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem kerja manejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efesien dan produktif.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok SMK3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.






































































