Gegara Judi Online Polwan Bakar Suami yang juga Polisi, Inilah Besaran Gaji Kepolisian — poskota.net
instagram youtube
logo

Gegara Judi Online Polwan Bakar Suami yang juga Polisi, Inilah Besaran Gaji Kepolisian

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : SB

JAKARTA,poskota.net –Seorang anggota polisi, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah membakar suaminya sendiri yang juga berprofesi sebagai polisi yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono (Briptu RDW) di Mojokerto, Jawa Timur. Pembakaran itu diduga dipicu oleh masalah uang.

Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel Somanonasa mengatakan Fadhilatun adalah anak buahnya. “Pelaku bertugas di Polres Mojokerto Kota dan korban merupakan anggota Polres Jombang,” kata Daniel ketika dikonfirmasi pada Ahad, 9 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima Sumber Berita (SB) Fadhilatun disebut emosi usai melihat saldo rekening bank suaminya yang berkurang beberapa juta rupiah. RDW yang disebut baru menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada awal Juni lalu, ternyata belakangan diketahui di rekening tabungannya hanya tersisa saldo Rp 800 ribu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, motif Briptu FN membakar suaminya adalah lantaran marah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata Dirmanto, Ahad.

Lantas, berapa gaji Briptu RDW?

Briptu merupakan Bintara tingkat dua di atas Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan di bawah Brigadir. Sebelum 2001, pangkat dengan lambang dua balok anak panah atau segitiga bersusun berwarna perak itu disebut sebagai Sersan Satu (Sertu), sama dengan pangkat yang setara di Tentara Negara Indonesia (TNI).

Pemberian gaji bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran gaji pokok Briptu ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. Gaji pokok Briptu berkisar antara Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500 per bulan.

Berikut daftar lengkap gaji pokok anggota Polri terbaru yang mengalami kenaikan sejak Januari 2024:

Golongan I (Tamtama)

– Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300.

– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000.

– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400.

– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600.

– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700.

– Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700.

Golongan II (Bintara)

– Bripda: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700.

– Briptu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500.

– Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000.

– Bripka: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200.

– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300.

– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.335.400.

Golongan III (Perwira Pertama/Pama)

– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300.

– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500.

– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.

Golongan IV (Perwira Menengah)

– Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600.

– AKBP: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200.

– Kombes: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.

Golongan IV (Perwira Tinggi)

– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100.

– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800.

– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200.

– Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

– Tunjangan Polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri juga berhak mendapatkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi serta capaian kinerja organisasi dan individu.

Adapun rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut:

Kelas jabatan Wakapolri: Rp 34.902.000.

– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.

– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

– Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Untuk pangkat Briptu termasuk ke dalam kelas jabatan 5. Dengan demikian, tunjangan kinerja yang dikantongi Briptu RDW sebesar Rp 2.493.000 per bulan.

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota polisi juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.

Berikut rincian komponen tunjangan anggota Polri:

– Tunjangan suami/istri.

– Tunjangan anak.

– Tunjangan pangan/beras.

– Tunjangan lauk pauk.

– Tunjangan umum.

– Tunjangan jabatan struktural/fungsional.

– Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.

– Tunjangan khusus Provinsi Papua.

– Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

– Tunjangan khusus polwan.

– Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

– Tunjangan khusus kawasan pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

– Tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

– Pembulatan.

– Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berita Terkait

*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Jabatan Baru dan Sambut Personel, Kapolsek: Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan
Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Pangan Murah, 5 Ton Beras Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg untuk Bantu Masyarakat
Polda Banten Kirim Lima Personel Untuk Misi Perdamaian di Republik Afrika Tengah
Komitmen Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 2,24 Gram
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB