DEPOK | POSKOTA.NET – Dalam rangka memperkuat Perlindungan dan kesejahteraan anak melalui sistem perwakilan,Kejaksaan Negeri Kota Depok bersama para stakeholder menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos)
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menjelaskan bahwa inisiatif Kejaksaan ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menyentuh tanggung jawab sosial negara terhadap anak-anak yang kehilangan pengasuhan atau tidak diakui oleh orang tuanya.
“Anak-anak yang berpotensi terlantar harus mendapatkan wali sesuai dengan ketentuan Permensos. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban membentuk tim asesmen untuk menilai dan menetapkan wali bagi mereka,” ujar Siswanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, program serupa telah berjalan dengan baik di Kota Bandung sebagai daerah percontohan di Jawa Barat. Berdasarkan laporan Kejaksaan, penerapan Permensos di Bandung dinilai efektif karena banyak anak yang sebelumnya tidak memiliki pengasuhan kini telah mendapatkan wali atau “bapak asuh” yang sah secara hukum.
“Kejaksaan berharap Depok dapat mengikuti langkah positif tersebut dan menjadi kota kedua di Jawa Barat yang menerapkan aturan ini. Komisi D tentu sangat mendukung penerapan Permensos ini karena relevan dengan kondisi sosial di Depok,” ujarnya.
Menurut Siswanto, dinamika sosial di kota besar seperti Depok menuntut adanya perhatian lebih terhadap anak-anak yang rentan secara sosial dan ekonomi. Melalui Permensos ini, ia menilai negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial yang lebih kuat.
“Depok memiliki tantangan sosial yang cukup tinggi. Dengan adanya kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang berpotensi terlantar bisa mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan pendampingan yang layak,” tutur Siswanto.
Lebih lanjut, tim asesmen yang akan dibentuk dalam program ini terdiri dari delapan unsur, di antaranya Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, dan sejumlah lembaga yang terkait dengan perlindungan anak. Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi dan rekomendasi terhadap calon wali sebelum ditetapkan oleh wali kota.
Siswanto juga berharap, penerapan Permensos di Kota Depok dapat menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap anak-anak yang membutuhkan.
“Harapan kami, masyarakat yang mampu secara finansial dan spiritual ikut berperan menjadi wali atau orang tua asuh. Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi gerakan kemanusiaan untuk melindungi generasi masa depan,” tutupnya. (yopi)






