Gudang Gas LPG Illegal Dibanda Aceh Tak Diproses Hukum, Warga: Ada Apa? — poskota.net
instagram youtube
logo

Gudang Gas LPG Illegal Dibanda Aceh Tak Diproses Hukum, Warga: Ada Apa?

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota ,Net-Pengungkapan sebuah gudang penimbunan gas elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, oleh Tim Gabungan personel Sinteldam IM dan Deninteldam IM pada Jumat (23/5/2025) kemarin menuai polemik. Pasalnya, hanya sehari setelah dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, bos gudang beserta tujuh pekerjanya dipulangkan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, menyebut gudang penimbun gas oplosan dari Medan di Gampong Ateuk Jawo adalah ilegal.

Hal itu ia katakan saat dilokasi penggerebekan yang dilakukan oleh Denintel Kodam IM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pihak Pertamina juga turut mengapresiasi langkah aparat TNI dalam penggerebekan tersebut.

“Memang itu diluar dari rantai suplai kita. Dan itu murni tindak pidana,” kata Muhammad Suhanda, Sales Branch Manager III Gas PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Aceh.

“Kalau kita memang nggak ada pengaruh. Tapi yang paling berdampak akibat praktik oplosan ini, barang resmi harganya realisasinya makin naik,” ucapnya, seperti dikutip dari Serambinews.com. Minggu (25/05/2025).

Namun, hasil penyelidikan Kepolisian bertolak belakang. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Kita cek ke TKP, kita periksa beberapa orang di sana untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Tidak ada pidananya, selama itu non subsidi itu tidak ada pidananya. Sesuai fakta di lapangan juga tidak ditemukan adanya pengoplosan gas,” kata dia.

Namun pemulangan para pelaku dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan ketegasan dari penegak hukum dalam menangani masalah tersebut.

“Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai ada laporan ke TNI? Harusnya kalau tidak terbukti, tidak mungkin TNI sampai turun tangan,” ujarnya Minggu (24/5/2025).

“Kalau TKP-nya di Medan, kenapa dilepas begitu saja? Harusnya ditindak lanjut, bukan ditangkap lalu dilepaskan,” tambahnya,

Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

Pasalnya, praktik pengoplosan elpiji dinilai berbahaya dan melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023, khususnya pasal 40 dan pasal 55.

Warga pun berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan, agar huku. m tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.” pungkasnya.(MIL)

Berita Terkait

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Hamzah Ucapan Selamat Ultah Untuk Prabowo, Begini Doa dan Harapannya
Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak
Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi
Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB