GUS Imron Desak Mahkamah Agung (MA) Berantas Mafia Tanah — poskota.net
instagram youtube
logo

GUS Imron Desak Mahkamah Agung (MA) Berantas Mafia Tanah

Kamis, 2 Maret 2023 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara pidana maupun “perkara perdata tersebut adalah sama, yaitu sebidang tanah atau lahan yang terletak di KM. 68, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi

Laporan : Mad Sutisna

Jakarta,poskota.net – Puluhan Santri Asal Berbagai Daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung mahkamah agung (MA) untuk mendesak memberantas para mafia tanah, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kordinator Aksi Aliansi Santri Bergerak (Saber) Gus Imron mengatakan,
Agar hakim independen dalam memutuskan perkara kasasi, sudah banyak kasus di tingkat 1 dan banding, di kalahkan di tingkat kasasi, kerna intervensi. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2021, Beni Iman Putra dilaporkan ke Polsek Sekernan atas dugaan merintangi jalan umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana (selanjutnya ditulis perkara pidana), lalu kemudian Beni Iman Putra dkk berstatus sebagai “Tersangka;

Bahwa pada tanggal 04 November 2021, orang tua kandung Beni Iman Putra yang bernama H. Achmad Syaprudin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II dengan register Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN Snt” (selanjutnya ditulis perkara perdata), yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga kuat telah dilakukan oleh Kepala Desa Suko Awin Jaya, dan dalam perkara perdata ini H. Achmad Syaprudin adalah sebagai pihak Penggugat”, sementara Kepala Desa Suko Awin Jaya sebagai pihak Tergugat;

Bahwa objek yang terdapat baik di dalam “perkara pidana maupun “perkara perdata tersebut adalah sama, yaitu sebidang tanah atau lahan yang terletak di KM. 68, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;

Bahwa dalam perkara pidana dimaksud, objeknya adalah jalan yang diduga sebagai jalan umum atau jalan desa, sementara dalam perkara perdatanya pihak Penggugat mengklaim bahwa jalan tersebut bukan merupakan jalan desa, melainkan jalan khusus atau jalan milik pribadi yang keberadaannya berada di permukaan sebidang tanah milik Penggugat, apalagi Penggugat tidak pernah menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk dijadikan jalan umum atau jalan Desa.

Bahwa dengan berjalannya waktu, Beni Iman Putra berstatus sebagai Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II, Beni Iman Putra dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum melalui Putusan Nomor 211/Pid.B/2021/PN Snt, tertanggal 5 April 2022.

Bahwa terhadap Putusan Nomor 211/Pid.B/2021/PN Snt tersebut, selanjutnya Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan Kasasi, lalu Beni Iman Putra dkk dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melalui Putusan Nomor 1049 K/Pid.B/2022, tertanggal 21 Oktober 2022.

Bahwa terkait perkara perdatanya, gugatan Penggugat dikabulkan sebagian melalui Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Snt., tertanggal 2 Juni 2022, yaitu dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI :

Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.

DALAM EKSEPSI :

Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu Surat Jual Beli Kebun Getah Para antara Paidjo dengan Penggugat tanggal 30 Agustus 1970, dengan ukuran dengan lebar 554,4 M (lima ratus lima puluh empat koma empat meter) dan panjang 180 M (seratus delapan puluh meter), terletak di Jalan Lintas Timur KM. 68, RT. 07, Desa Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan Kebun Getah Ruslan.

Selatan berbatasan dengan Kebun Getah Lasio.

Timur berbatasan dengan Kebun Getah Lasio.

Barat berbatasan dengan Jalan Lintas Timur.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.755.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Bahwa atas adanya Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Snt tersebut, Tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, kemudian Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 77/PDT/2022/PT JMB, tertangal 29 Juli 2022, yaitu dengan salah satu amar putusan yang dinyatakan sebagai berikut: menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 2 Juni 2022 Nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Snt;

Bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan sampai saat ini belum diputuskan perkaranya oleh Majelis Hakim Kasasi.

Berita Terkait

FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:16 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Kamis, 13 November 2025 - 07:46 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Minggu, 9 November 2025 - 06:24 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Lounching Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik6 di Wilayah Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Direktorat Binmas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar Ngopi Kamtibmas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:02 WIB