Humas Pemkot Bekasi Klarifikasi Dan Beri Hak Jawab Pemberitaan Salah satu media online mengenai Bansos Di Bekasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Humas Pemkot Bekasi Klarifikasi Dan Beri Hak Jawab Pemberitaan Salah satu media online mengenai Bansos Di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2020 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menjelaskan, untuk berita tersebut di atas, berikut kami berikan tanggapan untuk menyampaikan hak jawab media. Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab.

Pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00,-.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan : Pemerintah Kota Bekasi membantu warga dalam kondisi di tengah Pandemi Covid-19 di antaranya memberikan bantuan Sembako murni dari APBD Kota Bekasi untuk melengkapi bantuan yang juga diberikan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat kepada warga Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi memberi bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan bantuan dari Presiden maupun Gubernur Jawa Barat, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Bantuan Pemerintah Pusat menggunakan jasa pengiriman melalui kantor Pos Negara dan tidak melalui aparat pemerintah daerah, begitupun bantuan dari Provinsi Jawa Barat dikirim melalui jasa pengiriman dan bukan melalui aparatur pemerintah daerah.

Ada perbedaan dari segi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang berada dari beberapa lembaga/instansi/sumber, yaitu :

1. Pemerintah Pusat (Presiden Republik Indonesia) berdasarkan informasi terakhir akan diberikan senilai Rp 600.000 per KK dan diberikan langsung melalui jasa kantor pos. Data yang digunakan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kementerian Sosial. Dan sampai dengan saat ini dana belum cair.

2. Provinsi Jawa Barat (Gubernur) akan diberikan dalam bentuk Sembako seharga Rp 350.000 dan uang tunai Rp 150.000 per KK dan akan diberikan secara langsung melalui jasa kantor Pos. Bantuan akan diberikan kepada kurang lebih 27.827 KK dan sudah mulai dikirim ke warga mulai 17 April 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaunching bantuan bagi warga dengan mendatangi kantor pos di daerah terdampak Covid-19 termasuk Kota Bekasi.

3. Sementara Pemerintah Kota Bekasi (Wali Kota Bekasi) memberikan bantuan berupa, beras 5 liter, 7 buah mie instan, satu kaleng sarden, satu botol kecap, satu botol saos, dan beberapa produk UMKM. Bansos tersebut saat ini sudah mulai didistribusikan ke masyarakat melalui kecamatan.

Tidak ada statement ataupun rilis dari Pemerintah Kota Bekasi tentang mengeluarkan dana tunai bantuan tersebut, yang dapat secara bertahap bantuan berupa sembilan bahan pokok kepada masyarakat melalui petugas di wilayah.

Kita ketahui, penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi telah mengakibatkan dampak ekonomi dan sosial bagi warga Kota Bekasi. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemkot Bekasi telah melakukan verifikasi dan validasi serta pendataan bagi rumah tangga terdampak Covid-19, baik yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 19/Hukum/2020, 29 Januari 2020 disebutkan sejumlah 106.138 KK.

Selain itu, pendataan juga dilakukan bagi rumah tangga non DTKS terdampak dengan proyeksi (gambar) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.226-DINSOS/IV/2020, 15 April 2020 sejumlah 150 ribu KK atau 30 persen dari jumlah Kepala Keluarga di Kota Bekasi.

Adapun data hasil pendataan melalui kelurahan dan kecamatan telah ditayangkan pada website: bansoscovid19.bekasikota.go.id.

Hasil pendataan dimaksud telah diajukan sebagai usulan penerima Bantuan Sosial melalui Pemerintah Pusat dengan skema 106.138 KK (57.975 KK) menerima PLH, sedangkan 48.163 KK lainnya diusulkan untuk menerima Bantuan Sosial dari Presiden bagi rumah tangga terdampak Covid-19 di wilayah Bodebek melalui Kementerian Sosial RI.

Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat serta pemerintah DKI Jakarta terkait usulan bantuan sosial bagi warga Kota Bekasi.

 

Adapun usulan penerima bantuan sosial Rumah Tangga Non DTKS telah diajukan permohonan bantuan ke Provinsi Jawa Barat sejumlah 143.183 KK dan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 100.000 KK. Akan tetapi hingga saat ini kita belum terkonfirmasi berapa jumlah bantuan yang akan diberikan kepada Kota Bekasi.

“Demikian agar menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” ujarnya Kabag Humas Kota Bekasi.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB