Ijin Kir Dipersulit Dishub, Pengusaha Ekspedisi Kecewa — poskota.net
instagram youtube
logo

Ijin Kir Dipersulit Dishub, Pengusaha Ekspedisi Kecewa

Jumat, 6 Desember 2019 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kabiro Bekasi Pangidoan TR Tobing

JAKARTA,poskota.net- Pengusaha ekspedisi merasa kecewa karena peraturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) berubah-ubah dan tidak menetap menerapkan peraturan mengenai KIR dan angkutan barang terbuka.

Salahsatunya H. Zainal yang memiliki usaha ekspedisi mobil gendong angkutan mobil terbuka yang sulit mendapatkan ijin beroperasi dari dishub sehingga mobil gendong yang dimilikinya tidak dapat beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa kecewa karena Mobil gendong saya tidak dapat ijin. Sudah tiga tahun tidak beroperasi karena aturan dari dishub tidak jelas,” terangnya.

Dijelaskan Zainal dengan aturan yang berubah-ubah tersebut dirinya sangat keberatan Dan sangat dirugikan. Terutama dengan aturan pengekiran Mobil baru, yang membuat mobil gendong baru yang dibelinya tidak bisa di kir karena peraturan yang tidak jelas tersebut.

“Saya merasa ini ada permainan orang dishub, masa mobil saya tidak bisa kir sementara mobil gandeng yang lain bisa beroperasi,” tegasnya.

Dipaparkannya untuk mobil gandeng untuk mengangkat mobil sudah memenuhi aturan. Namun setiap mengajukan pengekiran peraturan sudah berubah. Sehingga mobil yang ingin dilakukan kir tidak bisa akibat aturan berubah tersebut.

“Ini saya selalu pengusaha ekspedisi sangat dirugikan sekali, jadi saya ingin di publikasikan berita ini agar menteri Perhubungan mengetahui kinerja buruk bawahnya,” terangnya.

Ditegaskan Zainal dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapat kir, persoalannya untuk mobil angkutan terbuka miliknya bisa mengangkut lima Mobil, sementara aturan baru hanya memperbolehkan pengangkutan mobil hanya bisa muatan tiga mobil saja.

“Padahal orang lain bisa diijinin mengangkut lima mobil dan sudah banyak beroperasi, kenapa saya tidak bisa, ada apa yah?,” tandasnya.

Berita Terkait

2 Sopir Solar Ilegal di Tangkap Salah Satu Pengurus Bernama Black Buron Polres Bogor
PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia
Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB