Jelang Pilkada Serentak 2020, ASN Diimbau Jaga Netralitas — poskota.net
instagram youtube
logo

Jelang Pilkada Serentak 2020, ASN Diimbau Jaga Netralitas

Kamis, 28 November 2019 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

BATAM,poskot.net – Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020. Salah satunya di Provinsi Kepulauan Riau, pemilihan calon kepala daerah akan dilakukan di tingkat provinsi dan enam kabupaten/kota.

Di masa-masa menjelang pesta demokrasi ini, netralitas perlu dipegang teguh oleh ASN. Untuk itu, harus sangat berhati-hati, dikawal, dijaga, dan dipastikan kalau ASN di wilayah Kepri betul-betul menjaga netralitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Kumala Sari saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kepri, Selasa (26/11/2019).

Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Sari menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.

Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. “Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sari menambahkan bahwa penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” imbuhnya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pada kesempatan tersebut, di hadapan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM se-Provinsi Kepulauan Riau dan OPD di lingkup Provinsi Kepulauan Riau, Sari menjelaskan mengenai instrumen dari monitoring dan evaluasi terkait pembinaan integritas, penegakan disiplin, etika ASN, wawasan kebangsaan, dan netralitas. Rencananya, monev mengenai hal tersebur akan dilaksanakan mulai tahun depan.

“Data terkait hal tersebut akan kita olah dan ukur, yang akan menghasilkan indeks mengenai integritas dan disiplin ASN secara nasional,” imbuh Sari.

Rakor Kepegawaian ini juga menghadirkan narasumber lainnya dari Kementerian PANRB, yakni Kepala Bidang Jabatan Fungsional SDM Aparatur Kementerian PANRB Eka Yulia Widyanti yang membawakan materi mengenai jabatan fungsional.

Selain itu, bertindak sebagai narasumber lainnya adalah Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional/Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB