JPUTerdakwa Keterangan Palsu di Pengadilan di Tuntut 6 Bulan, korban Kecewa — poskota.net
instagram youtube
logo

JPUTerdakwa Keterangan Palsu di Pengadilan di Tuntut 6 Bulan, korban Kecewa

Rabu, 29 November 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

JAKARTA TIMUR,poskota.net – Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) Ngadino dan Ponimen hanya dituntut hukuman ringan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando menerangkan yang memberatkan hukuman terdakwa Ngadiono dan Ponimen adalah dalam persidangan memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sementara yang meringan terdakwa koperatif mengikuti selama sidang berlangsung.”Maka jaksa penuntut menjatuhkan kepada kedua terdakwa 6 bulan penjara,” ungkap JPU Andi Meilando,” usai membacakan hukuman tersangka di PN Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil putusan Jaksa tersebut, membuat Korban, Andri, kecewa atas tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa membuat dirinya tidak memiliki hak mendapat keadilan yang layak sebagai Warga Negara Indonesia karena tidak sesuai dengan tuntutan yang disangkakan terhadap Terdakwa Ngadino dan Poniyem.

“Tidak terima hukuman seringan itu karena banyak kerugian materiil dan immateriil yang saya alami mulai dari fitnah sampai hak saya dan anak-anak yang tidak terpenuhi. Belum lagi perlakuan dari mereka semenjak saya disekap di Citra Maja sehingga hukuman seharusnya lebih dari tuntutan JPU yang hanya 6 bulan. Dimana keadilan bagi saya kalau hanya hukuman seringan itu.” ungkap Andri kepada wartawan usai diwawancarai.

“Kalau hukuman yang dijatuhkan ketua hakim sama atau lebih ringan berarti pengadilan ini sudah jelas tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” terangnya.

Kekecewaan juga dikatakan Kartika Sari, SH, M.Kn., selaku penasehat hukum saksi korban yang sangat kecewa tuntutan JPU pada persidangan tuntutan hukum hari ini, sebagai pengacara berpendapat bila terdakwa terbukti melakukan keterangan palsu/kebohongan dalam persidangan seharusnya bisa dijatuhkan hukuman selama 7 tahun dimasukan ke Pasal 242 ayat (1).

Berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tidak pantas kedua terdakwa mendapatkan hukuman dari JPU kutungan 6 bulan, tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, kami hanya minta keadilan dalam kasus ini,” tegas Kartika Sari, SH, M.Kn,.

Pengacara saksi korban berpose bersama usai persidsngsn tuntutan hukum JPU

Dalam hal ini juga, penasehat hukum saksi korban Dody Zulfan, SH.,MH, mengaku sangat kecewa sudah mempercayai JPU, padahal sebelumnya JPU meminta kelengkapan bukti dan saksi yang sudah kami penuhi bahkan kami bersama mencari bukti baru, didapatlah hasil bahwa kwitansi berobat atas nama Poniyem yg disampaikan kepada Kejaksaan sebagai salah satu alasan tidak ditahan di rutan ternyata Palsu. Apakah ini tidak menjadi pertimbangan serius JPU.

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa seharusnya menggunakan gelang jika sebagai tahanan kota, tapi dari awal dan sampai tuntutan JPU ini, terdakwa tidak pernah tampak menggunakan gelang bahkan tidak juga menggunakan baju orange sebagaimana Terdakwa yg lain.
“JPU hanya menjatuhkan terdakwa hukuman penjara 6 bulan. Mau kemana kita bawa pengadilan ini, sudah jelas seorang terdakwa mengaku kesalahan, jika tuntutan seringan ini maka tidak akan ada efek jera kepada Pelaku dan akan memberi kesempatan pada pihak lain untuk leluasa memberikan keterangan Palsu diatas sumpah dan tidak menghormati marwah Pengadilan, karena hukumannya sepele,” paparnya.

Dody Zulfan, SH, MH.,.menceritakan selama Korban, Andri, di sidang sebagai saksi, banyak sekali kejanggalan yang terjadi misalnya ditolaknya bukti dari Korban oleh Hakim sedangkan bukti dari Terdakwa selalu diterima; Korban dan saksinya diintimidasi Hakim dengan cara dicecar dengan nada tinggi; Hakim mencecar Korban dengan pertanyaan-pertanyaan di luar konteks yang ada pada gugatan dan ada juga kejadian di mana Hakim Anggota main mata dengan pihak Terdakwa dan Kuasa Hukumnya; serta para penonton dari pihak terdakwa tertawa selama sidang berlangsung.

“Sementara Rekan kami saat ikut tertawa, langsung ditegur oleh hakim, untuk itu hakim sudah kami lapor ke Bawas Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

 

TERDAKWA MENANGIS

Persidangan penuntutan hukuman terdakwa oleh JPU Ari Meilando ada hal unik, tidak terbiasa dipandang mata, berawal saat hakim memanggil terdakwa Ngadino dan Poniyem di bangku pesakitan pengadilan, sidang baru mulai terdakwa Ngadino menangis.

Sontak hakim pengadilan kaget dan menanyakan kenapa terdakwa menangis sambil menunjuk ke terdakwa Ngadino, hanya Ngadino menjawab tidak kenapa-kenapa pak hakim.

“Saat ini kita lanjutkan persidangan tuntutan hukuman dari JPU,” ucap Hakim usai terdakwa Ngadino ditanyakan.

Terdakwa Ngadino menangis ada pengunjung persidangan namanya tidak mau dipublikasikan menduga itu hanya setingan biar hukuman di ringankan, karena disuruh menangis “nanti menangis aja”.

“Kok waktu tuntutan hukuman JPU, terdakwa Ngadino menangis, terlihat setingan banget deh,” tandasnya. Apalagi pada saat Terdakwa Ngadino menangis semua pada bingung, karna begitu tampak dipaksakan untuk menangis yang tidak jelas alasannya.

Disisi lain kedua terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa Poniyem yang memakai tongkat dalam persidangan. Kenyataan sebenarnya terdakwa dapat berjalan tanpa tongkat, sehingga bisa dikatakan hanya modus untuk mengelabuhi hakim.

Terlihat usai persidangan untuk keluar terdakwa Poniyem terlihat mengangkat tongkatnya dan dapat berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Jabatan Baru dan Sambut Personel, Kapolsek: Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan
Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Pangan Murah, 5 Ton Beras Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg untuk Bantu Masyarakat
Polda Banten Kirim Lima Personel Untuk Misi Perdamaian di Republik Afrika Tengah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Hamzah Ucapan Selamat Ultah Untuk Prabowo, Begini Doa dan Harapannya

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB