Kabid Humas : Berikan Informasi PSBB Hari Pertama Kabupaten Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Kabid Humas : Berikan Informasi PSBB Hari Pertama Kabupaten Tangerang

Sabtu, 18 April 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

TANGERANG,poskota.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang terhitung mulai hari ini Sabtu (18/4/2020)

Penerapan PSBB seiring adanya keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 dan Pergub Banten Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menjelaskan bahwa pemberlakuan PSBB Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan terhitung tanggal 18 April 2020 sampai dengan 03 Mei 2020 hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

“Kami selaku Pamatwil dari Polda Banten meninjau langsung pelaksanaan PSBB, yang mana ada 16 check point di wilayah Kabupaten Tangerang selama pemberlakuan PSBB” kata Edy Sumardi

Edy Sumardi menjelaskan sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat diantaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat.

Lanjut Edy Sumardi selain itu untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, bekerja di laksanakan di rumah kecuali bidang kesehatan, pangan,energi, komunikasi/media, keuangan/asuransi, perbankan, logistik, transportasi industri dan kegiatan produksi (berijin pusat) dengan memperhatikan protokol kesehatan

Dari sisi sosial dan budaya sambung Edy Sumardi, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal 5 orang kecuali acara pernikahan di KUA (tanpa resepsi) dan khitan tanpa acara perayaan” tegasnya

Sedangkan untuk moda transportasi, kata Edy Sumardi, jam oprasional trayek di batasi mulai dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB dengan aturan untuk kendaraan R2 Ojek Online (Ojol) atau konvensional hanya untuk pengangkutan barang, kendaraan umum maksimal berpenumpang 50% dari kapasitas, kendaraam jenis sedan maksimal 3 orang penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal 4 orang.

Kemudian untuk tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB sambung Edy Sumardi, tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup kecuali supermarket/minimarket, restorant/rumah makan di luar Mall, pasar, toko kelontong, penjualan obat-obatan, peralatan medis dan bahan pokok dapat melakukan oprasional sesuai dengan ketentuan yang di berlakukan

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah dalam penangangan penyebaran virus corona (covid-19) selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIB

PSI Jabar Konsolidasi di Ciamis Menuju Pileg 2029.

Jumat, 14 November 2025 - 12:54 WIB

Memperingati HKN Ke 61 Puskesmas Panumbangan Gelar Pemeriksaan Gratis & Senam Sehat

Jumat, 14 November 2025 - 10:51 WIB

Memperingati Hari Guru Nasional Ini Penjelasan Trisno Soeharto SMPN 2 Panumbangan.

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Minggu, 9 November 2025 - 13:57 WIB

Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:46 WIB

Stikes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 402 Mahasiswa Tahun 2024-2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:46 WIB

Komisi A DPRD Ciamis Monitoring Bundesma LKD Panumbangan

Selasa, 4 November 2025 - 18:53 WIB

Gebyar Bola Voli PGRI Cikoneng Memperingati HUT PGRI Ke 80

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB