Kabid Humas Polda Sumut Didampingi Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Konferensi Pers Terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia — poskota.net
instagram youtube
logo

Kabid Humas Polda Sumut Didampingi Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Konferensi Pers Terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama

Laporan : Sutan Nasution

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH didampingi Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, Pimpin Giat Konferensi Pers terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia. Rabu (15/2/2023)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Peristiwa tawuran antar warga yang menewaskan Korban an. Arifin alias Ifin (25) warga Gang Bersama, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin, (13/2/2023) sekira pukul 02.00 wib lalu, Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka atas tewas korban.

Turut Hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut, Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus S, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIK. MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali SH, dan Kasi Propam AKP Natanail.Sitepu, MH,

Dalam paparannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan,” kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” terangnya

Dalam uraiannya, Kapolresta menjelaskan motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja. “Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” tuturnya

“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK. MH, sembari menambahkan jika Polresta Deli Serdang tdk akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat di wilkumnya.

Kegiatan Konferensi Pers kemudian ditutup dengan Permohonan maaf dari Kelompok Remaja yang tidak memenuhi unsur pidana dan dikembalikan kepada org tua.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana: Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder untuk Lindungi Masyarakat dari Cuaca Ekstrem
“Dukung Gizi Anak Bangsa, Kapolsek Bangun Tinjau Operasional Perdana SPPG Yayasan Asta Cita Sangnawaluh di Simalungun”
Polsek Tanah Jawa Salurkan Bantuan Sembako Melalui Minggu Kasih, Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat
Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Jabatan Baru dan Sambut Personel, Kapolsek: Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan
Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Pangan Murah, 5 Ton Beras Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg untuk Bantu Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru