Laporan : Anton
Sarmi, Poskota.net – Kapolsek Tor Atas IPDA Hendrik J. Peday, SH. melakukan mediasi dan penyelesaian permasalahan terkait dana kampung Seser tahap 1 tahun 2024 yang dilaksanakan di Pos PRC Samapta Polres Sarmi di Pasar Sentral Mararena, Kab.Sarmi. Rabu (17/7/2024)
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tor Atas Ipda Hendrik J PEDAY, SH., Bripka Noventius Soor., Bripka Agus M Manurung (Kanit Patroli Sat Samapta Polres Sarmi)., Bripka Boas Yansema., Soleman Emner Ondoafi Kampung Seser., Yosep Uduas, SE., (Kepala Kampung Seser)., Oskar Yaas (Ketua Bamuskam Kampung Seser).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan tersebut bermula dari Penggunaan Dana Kampung Tahap III Tahun 2023 sehingga terjadi kesalah pahaman antara Ondoafi Kampung Seser dan Pemerintah Kampung Seser, Sehingga Ondoafi Kampung Seser Meminta untuk Dana Tahap I Tahun 2024 tidak boleh di cairkan sebelum Sekretaris Kampung Seser di Ganti.
Kemudian Kapolsek Tor Atas memberikan pemahaman terkait dengan penggunaan Dana Kampung serta tanggung jawab masing-masing aparat Kampung.
Kapolsek Tor atas juga menambahkan agar masalah ini tidak di perpanjang, apabila ada permasalahan dan aparat yang mau di ganti agar menemui langsung PJ Bupati Sarmi dan menghimbau kepada Masyarakat Tor atas yang berada di Sarmi Agar tidak mengganggu aktivitas para pedangan yang berjualan di pasar central mararena. ucap kapolsek.
Dan selanjutnya Kedua belah pihak sepakat untuk Berdamai. tutup.(hs/rd)






