Tapanuli Tengah, Poskota.net.— Diduga Polda Sumatera Utara tidak mampu mengungkap dugaan Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan Korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di 24 Puskesmas yang sudah berlangsung semenjak 2018 sampai 2022 merugikan keuangan negara sekitaran ratusan milyard rupiah.
Dugaan korupsi yang menggurita di Dinkes Tapteng, kurun waktu lima tahun terakhir. Cukup banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sumut namun tidak terungkap sampai di Pengadilan Tipikor, dan tak jelas penyelesaiannya selalu berlarut-larut bak dipetieskan penyidik Poldasu.
“Polda Sumut semestinya sigap dan tanggap menyikapi yang namanya penyelamatan keuangan negara dan diduga dugaan Korupsi di Dinkes Tapteng itu menjadi sarana komunikasi pihak Poldasu yang menangani kasus tersebut kepada para terduga pelaku”, demikian dikatakan Direktur LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Poskota pada Selasa (29/10/2024) di kantornya.
ADVERTISEMENT
![ads](https://nomina.pojoksoft.org/wp-content/uploads/2023/12/230220-alfagift-3-480x600-1.webp)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Parlaungan, sejumlah kasus yang ditenggarai “mogok” di meja Ditreskrimsus Polda Sumut diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2018 hingga 2022, serta dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan penanganan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2021-2022. Kedua kasus ini terjadi di Dinkes Tapteng.
“Ada dua kasus korupsi di Dinkes Tapteng yang ditangani Polda Sumut. Kita minta kasus ini menjadi skala prioritas untuk dituntaskan Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, karena saya menilai bawahannya punya kepentingan” pungkasnya.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dilidik oleh Ditkrimsus Polda Sumut, tapi tiba-tiba hilang tak bernoda. Padahal, sejumlah saksi yang telah diperiksa merupakan mereka yang diduga mengetahui duduk perkara kasus dimaksud. Cukup mengherankan jika dalam kasus tersebut, aparat kepolisian masih belum berhasil menetapkan tersangka dan atau gegara kasus tersebut pihak yang menangani kasus itu menjadi berkomunikasi yang baik kepihak mengetahui kasus dugaan korupsi itu..
“Padahal sudah banyak para saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya mantan Kadis Kesehatan Tapteng, Bendahara Dinkes Tapteng, Kepala Puskesmas Kolang, Kepala Puskesmas Gotting Mahe, dan Kepala Puskesmas Kalangan,” bebernya.
Parlaungan menegaskan, mogoknya sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, patut menjadi sorotan publik dan terkesan Poldasu memampaatkan kasus tersebut untuk ini dan itu.Kecurigaan publik berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Polda Sumut, dalam pengusutan perkara kasus korupsi di Provinsi Sumatera Utara.
“Seharusnya kasus dugaan Tipikor yang diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan ditetapkan tersangkanya. Namun hingga saat ini tidak ada kabar tentang kelanjutan proses hukumnya,” pungkas advokat ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi bungkam alias mengabaikan konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media melalui aplikasi Jaringan Pribadi (Japri) terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 Tahun Anggaran 2021-2022, dan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2018-2022, di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dilansir awak media Poskota.net.
(ES).