Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran Kab.Cianjur Berhasil Di Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Polres Cianjur — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran Kab.Cianjur Berhasil Di Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Polres Cianjur

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hany Marisa Putri Sitanggang

Batam- Polres Cianjur Polda Jabar berhasil membongkar kasus pencurian masker sebanyak 40 (Empat puluh) dus di RSUD Pagelaran Kec. Pagelaran Kab.Cianjur. Hal penangkapan kasus pencurian masker tersebut Terungkap saat dilaksanakannya Konferensi Pers oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. acara tersebut berlangsung, di Lobby Polres Cianjur Polda Jabar, pada hari Kamis (26/3/20).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa telah diketahui identitas Tersangka, yakni IS, A.Md., Cianjur, 24-09-1977, Pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, Alamat Kp. Pamukiman Desa Sindangkerta Kec. Pagaleran Kab. Cianjur, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker ,tersangka yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku IS, A.Md dan RE bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan dua (2) karton (40 Dus/Karton).

Kemudian pelaku IS. A,Md., memaksa karyawan / pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil dua (2) Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE bin H. NU.

Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan Pelaku CE (ME) bin LI membeli / menerima Masker dari pelaku RE bin H. NU., kemudian Menjualnya dengan cara diecer.

Pelaku YO, Cianjur, 06-02-1985, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat Kp. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Perbuatan mengambil barang / masker, melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Pelaku CE (ME) Bin LI, Cianjur, 15 Mei 1988, pekerjaan karyawan swasta, alamat Gg. Bali Ds. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Perannya membeli masker dari Tsk. RE kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 480 KUHPidana.

Dalam kesempatan tersebut Hadir Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E.,S.I.K, M.Si., Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar Sp.OG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan H.Saepul Ulum S.Ag., M.Si., Sekretaris Umum MUI Kab. Cianjur.

Dari Pengungkapan kasus pencurian masker tersebut berhasil diamankan Barang bukti yang disita yaitu, satu (1) ATM Bank Jabar, satu (1) ATM Bank BCA, satu (1) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, satu (1) unit kendaraan R-2, dan satu (1) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Para tersangka Atas perbuatan yang dilakukannya melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutup Kabid Humas Polda Jabar.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB