Kasus Pengeroyokan Rida: GP Ansor dan LBH Kawal Ketat Proses Hukum hingga Tuntas — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Pengeroyokan Rida: GP Ansor dan LBH Kawal Ketat Proses Hukum hingga Tuntas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net- 4 Oktober 2025 – Kasus pengeroyokan terhadap anggota GP Ansor Kota Tangerang, Rida, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DES, DNC, dan MA, yang saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tangerang Kota menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 1 korban, 1 pelapor, dan 13 orang saksi untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan para pelaku yang terlibat.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik langkah cepat kepolisian namun menegaskan bahwa korban menyebut pelaku lebih dari tiga orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, polisi telah menetapkan tiga tersangka dan mereka sudah ditahan. Namun, korban masih menyatakan bahwa pelaku lebih dari tiga orang. Kami berharap seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Midyani.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat Rida tengah mengikuti pengajian yang dipimpin Habib Bahar Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Rida diserang secara brutal di sebuah kamar oleh sekelompok orang hingga mengalami luka fisik serius.

Kasus ini menyita perhatian publik nasional karena dinilai sebagai tindakan persekusi yang tidak manusiawi terhadap individu yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Provinsi Banten, melalui pernyataan Dr. Suhendar, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya. Rida tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya, sehingga tidak pantas menjadi korban pengeroyokan. Kami meminta seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses,” tegas Suhendar.

Pihak kepolisian juga meminta waktu hingga Senin (6/10) untuk mengejar dan menangkap para pelaku lainnya yang diduga masih buron.

Kasus ini menjadi momentum bagi GP Ansor bersama LBH Banten untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri yang mencederai nilai kemanusiaan.

(Firnus)

Berita Terkait

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi
Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa
Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang
Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang
Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding
Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025
Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan
Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Berita Terbaru