Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar

Selasa, 12 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Para korban kasus penipuan berkedok bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency mulai bernafas lega, setelah hak mereka dikembalikan Kejaksaan Tinggi, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/10/2023).

Pengembalian uang konsumen atas penipuan  tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah yakni Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) langsung di serahkan kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina serahkan uang konsumen sebesar 1,1 Miliar kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

Dalam kasus ini, otak pelaku penipuan Victor Wirawan (VW) tidak sedikitpun ada niat untuk kembalikan uang para korban. Sehingga dirinya di hukum lebih berat 2 tahun penjara ketimbang hukuman di terima Bachtiar  dan Tan Robby Kenly hanya di jatuhkan vonis 4 bulan.

“Uang ini saya serahkan kepada perwakilan dari korban penipuan perumahan Bhuvana Village Regency kepada ibu Meyliana,” ungkapnya saat mengembalikan uang konsumen, Selasa (12/10/2023).

Kasie Intel Kejaksaan Tangsel Hasibullah menyampaikan dari atas putusan pengadilan dalam perkara atas nama Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) hari ini kami mengembalikan uang senikai 1,1 Miliar kepada perwakilan konsumen Meyliana.

Ibu Mayliana berfose bareng dengan kasi intel Kejari Tangsel di dampingi Jaksa penuntut dan pengacara

“Uang ini merupakan hak konsumen korban penipuan bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency, kami dari kejari Tangsel kembalikan uang konsumen 1,1 Miliar yang dikembalikan terdakwa,” paparnya.

Meyliana berkata sangat berterima kasih dengan dikembalikan hak mereka, karena dalam memperjuangkan hak tersebut sudah dilakukan waktu sangat panjang. ” Penantian kami selama ini berbuah manis, terima kasih kepada kejaksaan tinggi Tangsel, jaksa dan pengacara,” terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). Dalam putusannya, Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4.

Berita Terkait

Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Jabatan Baru dan Sambut Personel, Kapolsek: Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Hamzah Ucapan Selamat Ultah Untuk Prabowo, Begini Doa dan Harapannya

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB