Jakarta// poskota.net – Keluarga Besar ahli waris Hj. Halimah dan Moch. Deler menuntut pihak-pihak yang telah menduduki lahan seluas kurang lebih 22 hektar milik ahli waris yang berada di sepanjang jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Rabu (12/10/22).
” Dalam tuntutan pihak keluarga ahli waris Hj. Halimah dan Moch Deler yang terdiri 15 ahli waris memberikan beberapa opsi kepada pihak – pihak yang telah menduduki lahan selama puluhan tahun ini untuk kosongkan atau membayar.” Tegasnya ahli waris.
Selain menuntut dua opsi tersebut, keluarga ahli waris juga memasang plang yang maklumat di area lahan yang saat ini diduduki pihak-pihak tergugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Hal tersebut secara tegas dikatakan para pihak keluarga ahli waris kepada pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut.”
Adapun pihak -pihak tergugat yang dianggap telah menduduki lahan di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara telah berdiri bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha hingga pemukiman.
Menurut Pihak keluarga ahli waris Hj. Halimah dan Moch. Deler menjelaskan, berdasarkan konversi milik Verponding Indonesia yang dimiliki masa pajak sejak tahun 1954 yang sebelumnya tidak pernah dilakukan transaksi jual-beli kepada siapapun, semestinya pihak ahli waris yang berhak memiliki atas tanah tersebut. Namun lahan tersebut telah di kuasai oleh pihak oknum-oknum yang tidak dapat dibuktikan secara hukum atas dasar kepemilikan lahan ini. Ungkapnya.
” Ahli waris berhak atas kepemilikan tanah yang terdiri dari tujuh Verponding Indonesia yang telah dikonversi berubah menjadi hak milik Verponding Indonesia Kohir No. 90,97, 111,112,113,114,115. ”
Bagi pihak – pihak yang saat ini tengah menduduki lahan di wilayah Verponding Indonesia Kohir No. 90,97,111,112,113,114,115 , yang saat ini sudah dilakukan pemberitahuan kepada pihak tergugat dari pihak Ahli waris yang dikuasai oleh Kantor Hukum.
” Dengan adanya tuntutan pihak ahli waris ini, Kuasa hukum mengingatkan kembali pesan terhadap pihak-pihak tergugat atau yang menduduki lahan. Bahwa, kata ahli waris, kami dianjurkan melakukan mediasi terhadap pihak tergugat.”
“Kepada Kuasa hukum maupun ahli waris silahkan bertemu atau bermediasi dengan masing-masing pihak yang terlibat. Makanya kami melakukan tuntutan rasa damai, dengan tujuan supaya dibukakan dialog atau pintu musyawarah kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Riri Rodiah, cucu dari H.Halimah selaku ahli waris ini menegaskan bahwa tuntutan tersebut kepada pihak tergugat ini dapat dilakukan musyawarah, apabila jalan perdamaian tersebut tidak ditemukan. Makan pihak tergugat diharapakan segera kosongkan lahan atau bayar kepada pihak ahli waris yang memiliki lahan tersebut. Tuturnya.
“Untuk masalah tuntutan kami sih jelas, kalau tidak mau mengosongkan ya kalian bayar,” tambahnya, Riri Rodiah.
Selain itu, untuk pihak warga yang menduduki lahan tersebut, meskipun tuntutannya sama. Namun pihak keluarga ahli waris telah membuka musyawarah dan dialog, guna menentukan kesepakatan bersama. Pungkasnya, Riri Rodiah.
” Sebelumnya, kami sebenarnya sudah bertemu dan bersosialisasi dengan tokoh-tokoh perwakilan dari warga. Dan sudah terjadi kesepakatan namun, sebagian pihak warga yang masih bertahan dengan alasan tuntutan dari pihak tergugat harus dipenuhi, sedangkan pihak yang menduduki lahan tersebut tidak memiliki legalitas apapun. ” tutupnya.
Red- Bobby / ist






