Kemenhub Telah Menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Mudik Idul Fitri 1441 Hijrah Dalam Pencegahan Covid-19 — poskota.net
instagram youtube
logo

Kemenhub Telah Menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Mudik Idul Fitri 1441 Hijrah Dalam Pencegahan Covid-19

Jumat, 24 April 2020 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Johannes Hutagaol

JAKARTA,poskota.net- Sebagai langkah tindaklanjut kebijakan pelarang mudik di tengah pandemi corona, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Aturan tersebut disampaikan guna memutus penyebaran virus.

“Kemenhub telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adita menjelaskan, dalam Permenhub ini untuk sementara waktu segala jenis transportasi tidak tidak diperkenankan keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek.

“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan saran transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” tuturnya.

“Kendaraan dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar,” imbuh Adita.

Kendati begitu, aturan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, barang kebutuhan pokok, pengangkut obat kesehatan dan pengangkut petugas keamanan, medis, ambulan dan pembawa jenazah.

“Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan. Untuk penerapan sanksi, pemerintah masih melakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:32 WIB

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Jumat, 14 November 2025 - 10:10 WIB

Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB