Kerjasama Yang Apik, Polresta Banyuwangi Sukses Tangkap 44 Tersangka Judi. — poskota.net
instagram youtube
logo

Kerjasama Yang Apik, Polresta Banyuwangi Sukses Tangkap 44 Tersangka Judi.

Rabu, 11 Desember 2019 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Prasetyo

BANYUWANGI,poskota.net – Hasil gemilang di tunjukan Polresta Banyuwangi dalam memberantas memberantas perjudian.

Terbukti sekitar 30 kasus perjudian berhasil di ungkap,berkat kerjasama Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan unit Reskrim yang ada Polsek-polsek berhasil menangkap basah para pelaku,sekitar 44 tersangka berhasil di amankan,perbuatan perjudian tersebut antara ain Togel, Capsa, Ceki, Billiar, Sanggong, Cap Joker, dan lain lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari puluhan tersangka itu paling banyak dari penangkapan di Polsek Kota Banyuwangi yaitu dengan tujuh kasus perjudian.

“Tujuh kasus perjudian dengan 44 tersangka ini, dari 9 Polsek dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.Dan barang bukti yang di amankan berupa Remi, stik dan bola biliard, kotak cap Joker , dan buku Togel,” ungkap AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dalam pers realesenya di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang.

Kasus kasus Judi ini,di jelaskanya berasal dari Polsek Singojuruh, Polsek Kota Banyuwangi, Polsek Rogojampi, Polsek Purwoharjo, Polsek Genteng, Polsek Srono Polsek Muncar dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu AKBP Arman Asmara Syarifuddin juga menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi agar tidak berjudi, karena berjudi itu dilarang oleh undang-undang, dan dilarang oleh agama.

“Berjudi itu tidak baik, justru merusak,saya minta kepada seluruh masyarakat Banyuwangi agar menghidari perjudian. Jika ada warga yang kedapatan berjudi jelas akan kena sanksi hukum,” Ujarnya.

Karena perbuatannya, 44 tersangka dari 30 kasus perjudian ini, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB