Ciamis,Poskota,Net- Sosialisasi Sadar Hukum dan penyampaian informasi publik Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 digelar di Aula Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, M. Rifa’i, sebagai pemateri utama. Ia menekankan pentingnya peran organisasi profesi bagi para jurnalis.
Menurutnya, IPJI merupakan wadah resmi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Media harus memiliki rumah, dan jurnalis wajib bernaung dalam organisasi yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada jurnalis tanpa organisasi, berarti ia tidak patuh terhadap hukum,” tegas Rifa’i.
Dia menjelaskan, IPJI Ciamis sendiri telah berdiri selama 15 tahun dan memiliki 28 anggota aktif.
Ia menambahkan, peran organisasi bukan sekadar tempat berhimpun, tetapi juga wadah untuk berkontribusi kepada negara.
“Saat pandemi COVID-19, kami turut membantu pelaksanaan vaksinasi bersama pemerintah,” ujarnya.
Rifa’i menuturkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa terus dilakukan.
Tujuannya agar sinergi antara jurnalis dan aparatur desa semakin kuat dan saling memahami fungsi masing-masing.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas jurnalis tidak mudah dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua kegiatan jurnalistik harus berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Organisasi bukan hakim bagi jurnalis. Yang berwenang mengadili adalah Dewan Pers. Karena itu, wartawan wajib menaati kode etik di setiap liputan,” jelasnya.
Rifa’i juga menyoroti pentingnya prinsip cover both side dalam pemberitaan.
Ia mencontohkan penerapannya pada kasus keracunan makanan yang sempat ramai diberitakan di media.
Selain itu, ia mengingatkan peserta tentang tantangan di era digital.
Banyak dampak positif, tetapi juga ancaman serius dari penyalahgunaan teknologi.
“Produk jurnalistik berbeda dengan produk media sosial. Karya jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan, sementara konten TikTok atau Facebook sering tanpa verifikasi,” katanya.
Rifa’i juga menekankan kewaspadaan terhadap UU ITE agar masyarakat tidak mudah terjerat kasus hukum.
“Jangan asal unggah atau sebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya,” ujarnya.
Ia turut menyinggung ancaman kecerdasan buatan (AI) yang kini dapat menyunting foto secara ekstrem.
“Foto berpakaian bisa diedit menjadi tidak senonoh. Karena itu, kita harus melek digital agar tidak mudah tertipu,” pesannya.
Selain itu, ia mengingatkan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan data pribadi.
“Jangan merasa aman hanya karena tidak terlihat. Dunia digital penuh jebakan,” tegasnya.
Rifa’i juga menegaskan, dalam jurnalistik, penggunaan foto harus hati-hati dan disesuaikan dengan kaidah etika.
“Jurnalis tidak boleh sembarangan memuat foto seperti di media sosial,” ujarnya.
Di akhir materi, ia memaparkan isi Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal.
Setiap pasal dijelaskan secara rinci agar peserta memahami batasan dan tanggung jawab seorang jurnalis.
Kegiatan ini berjalan interaktif. Peserta terlihat antusias mengikuti setiap penjelasan, terutama saat membahas perbedaan antara karya jurnalistik, konten digital, dan isu hukum siber yang kian kompleks.”tegasnya.
Lili Romli

 
					





 
						 
						 
						 
						