KPK Dalami Pemberian Uang Tersangka Suap Kabupaten Lampung Tengah 2018 — poskota.net
instagram youtube
logo

KPK Dalami Pemberian Uang Tersangka Suap Kabupaten Lampung Tengah 2018

Rabu, 13 November 2019 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemberian uang kepada tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 Mustafa

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, proses penelusuran aliran dana itu didalami sesat Mustafa mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. KPK mendalami proses tersebut melalui keterangan dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa) sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018,” ungkap Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Dikatakan Febri, penyidik menduga aliran dana itu diberikan Mustafa dari berbagai pihak di Lampung Tengah. “Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah,” terang Febri.

KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga, Mustafa telah menerima fee dari ijin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Adapun fee yang diterimanya sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar.

KPK menduga, Mustafa dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Selain kasus tersebut, Mustafa sebelumnya juga pernah terjerat kasus memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Pada perkara itu, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:32 WIB

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Jumat, 14 November 2025 - 10:10 WIB

Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB