Laporan : Johannes Hutagaol
CIKARANG,poskota.net- Sebanyak 904 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijrah / 2020, Minggu (24/05).
Program Pemberian Remisi menjadi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP pada saat masa pandemi dimaksud
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelapa Lapas Kelas IIA Cikarang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan bahwa 904 Warga Binaan ini adalah yang sudah memenuhi syarat pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
904 Warga Binaan yang telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.” ujar Nur Bambang.
Nur Bambang juga menyampaikan dari jumlah 904 WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 893 dan Remisi Khusus II sebanyak 11.
“Dari 893 yang telah menerima Remisi Khusus ada 893 orang masuk dalam kategori RK I dan 11 orang masuk ke dalam kategori RK II” kata Nur Bambang.
Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
“Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.” tambah Nur Bambang.

 
					





 
						 
						 
						 
						