Lengkapi Berkas Perkara, Penyidik Narkoba Polresta Musnahkan BB Sabu — poskota.net
instagram youtube
logo

Lengkapi Berkas Perkara, Penyidik Narkoba Polresta Musnahkan BB Sabu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Hendak rampung proses penyidikan atas perkara penyalahgunaan narkoba, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, (21/3).

Barang bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram milik tersangka berinisial I yang kini sedang dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Irene Aronggear, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya siang ini (Jumat, 22/3) menerangkan, pemusnahan barang bukti Sabu milik tersangka I (21) dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung.

“Benar, kemarin kami musnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1,33 gram, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara dlarutkan dengan air kemudian di buang ke saluran air atau selokan,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H dan bagian seksi pengawasan internal Polresta Jayapura Kota baik dari Siwas maupun Propam.

Diketahui tersangka I ditangkap oleh tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada Senin (15/1/2024) saat tim melakukan penelusuran atau pengembangan dari hasil control delievery barang-barang terlarang di Kota Jayapura yang mana saat itu barang haram milik tersangka melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.

“Tersangka I sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irene Kasat Resnarkoba Polresta.(red)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Oprasi Gabungan Satlantas Polres Ciamis Bagi Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB