Laporan: Edy Junaedy
Poskota.Net
TANGERANG TENGAH| – Secara Resmi ada lima wilayah yang mendukung terbentuknya DOB (Daerah Otonomi Baru) Tangerang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Minggu (21/11/2021).
Bertempat di Kecamatan Pagedangan lima wilayah yang mendukung terbentuknya Kota Tangerang Tengah adalah Kecepatan Legok, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Kelapa Dua. Acara yang di mulai pukul 11:00 WIB sampai dengan selesai Berjalan sesuai dengan yang di harapkan pihak panitia beserta tamu peserta dan undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir juga Fraksi dari PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha dan H. M. Supriadi pihak Panitia dan beberapa Perwakilan dari 5 Kecamatan.
“Berdasarkan UUD No 32 tahun 2004 dan UUD 23 tahun 2014 yaitu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih baik lagi, memang sangat relefan sekali untuk di wilayah Tangerang Tengah ini. Mengingat banyaknya pusat bisnis di wilayah ini harus tergulir sesegera mungkin dan semoga dapat di setujui oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” Jelas H Anwar Z. M,PD (Selaku Inisiator dan Pendiri dari Presidium).
Ada pun keterangan dari pihak panitia sangat antusias berharap besar kepada pihak terkait untuk Pemekaran Wilayah Tangerang Tengah. Hasil dari berlangsungnya Deklarasi ini akan langsung di ajukan ke DPD Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang dan Gubernur Banten.
“Presidium adalah bentuk dari aspirasi Masyarakat, yang mewakili Masyarakat sebagai pengusulan dari Pengusulan Pemekaran DOB Tangerang Tengah, Untuk selanjut nya kami akan lakukan Kordinasi dengan Pemerintah daerah dan beberapa pihak. Kami akan ikuti Undang – undang yang berlaku,” ujar H. Anwar Z.
H.M. Supriadi menambahkan, “Deklarasi ini bertujuan agar dapat lebih memperhatikan Masyarakat demi terus mensejahterakan. Pemekaran wilayah ini semata – mata bukan untuk mencari nama, kita sebagai perwakilan daerah mengawal aspirasi Masyarakat sesuai dengan UUD no 32 tahun 2004,” tambahnya.
Red: Jun/Erwin