Laporan: Pirman
Poskota.Net
BEKASI| – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina kontruksi Kabupaten Bekasi telah menganggarkan dana guna untuk pembangunan infrastruktur daerah dimana salah satunya adalah pembangunan Jembatan yang berlokasi di wilayah Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini pekerjaannya belum selesai diduga Mangkrak/Terbengkalai, ada 3 (tiga) dengan anggaran yang bervariasi beda -beda tipis. Kegiatan yang mana diduga’ dapat dipastikan telah dikerjakan oleh Pihak ke 3 Kontraktor yang sama. CV. AMANDA CORPORATION Dengan nilai anggaran pertitiknya Rp.198,.579.027.00. Yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Dengan Masa kerja mulai Tanggal 15 Oktober 2021 hingga Selesai Tanggal 13 Desember 2021 Namun sangat disayangkan, proyek tersebut diduga telah habis masa pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Kamis 16 Desember 2021 di lokasi wartawan Poskota.net beserta Tim Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, melakukan investigasi, proyek pembangunan jembatan (a). di kampung Pengasinan Rt 03 Rw 06, (b). Kampung Pembetokan Rt 01 Rw 05, (c). Pengasinan Rt 03 Rw 06. Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya.
Menurut salah seorang Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Nurdiansah mengatakan. “Pembangunan jembatan tersebut masih dalam pekerjakaan, belum selesai diduga baru mencapai 30% dalam tahap pekerjaan pengecoran ABUTMEN, jadi belum layak untuk dilakukannya Okname karena belum memenuhi 80%,” katanya.
Lanjut N.Rudiansah, “Selain itu juga, kalau saya lihat nampak jelas disini adanya kelalaian dari pihak Kontraktor dalam melaksanakan sebuah Pekerjaan. Ini dapat dipastikan akibat hilangnya dompet berikut kartu ATM, Kontraktor, disela – sela jembatan ketika sedang meninjau pengecoran Abutmennya. Sehingga anggaran yang sudah di Budgetkan untuk memploting 3 titik proyek pembangunan jembatan jadi tidak bisa dicairkan, akibatnya pembangunan menjadi mangkrak alias Terbengkalai,” ujarnya.
“Untuk itu kami menghimbau dan meminta kepada Konsultan maupun Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengawas pengendalian (WASDAL) Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.(PPHP) Dalam hal ini agar dapat bekerja dengan profesional, dan bertindak tegas dalam menilai mana yang layak dan mana yang tidak layak intinya dalam pekerjaan ini,” pungkasnya.
Red: Jun/Erwin






