LSM YSDI Laporkan Balik Gimun Dan Kawan-Kawan Ke Polresta Banyuwangi — poskota.net
instagram youtube
logo

LSM YSDI Laporkan Balik Gimun Dan Kawan-Kawan Ke Polresta Banyuwangi

Kamis, 7 Mei 2020 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Mustofa Eko C

BANYUWANGI,poskota.net- Setelah menerima surat kuasa pendampingan dari Pemerintah Desa Banyuanyar, BPD dan LPMD Banyuanyar, lantas Lembaga Swadaya Masyarakat Yasra Siar Dinamika Indonesia (LSM YSDI) melakukan penyelidikan dan investigasi, yang mana dari hasil penyelidikan dan investigasinya.

LSM YSDI menemukan beberapa dokumen, diantaranya : yang pertama adalah, bahwa tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan seperti yang dituduhkan Saudara Gimun, yang kedua, pengangkatan Subahrallah sebagai Bendahara Desa sudah melalui mekanisme yang benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian halnya penjelasan Ketua LSM YSDI, Ahmad Nehro Jaini kepada poskota.net saat berada dikediamannya, Rabu (06/05/2020).

Sambung Ahmad Nehro Jaini, diperkuat surat Camat Kalibaru, bahwa Pemerintah Desa Banyuanyar tidak melakukan penyalahgunaan anggaran DD maupun ADD tahun anggaran 2019, paparnya.

Lanjut Ahmad Nehro Jaini, karena masalah ini sudah menjadi lingkaran setan, maka LSM YSDI mencoba untuk meluruskan permasalahan ini, bahwa terkait dengan pelaporan Gimun terhadap Polresta Banyuwangi memang benar, pasalnya Bendahara Desa Banyuanyar.

Subahrallah sudah diperiksa disana, intinya penyidik sudah menanyakan beberapa hal dan bahkan penyidik sudah meminta SPJ DD dan ADD Desa Banyuanyar tahun anggaran 2019, dan dengan ini Pemerintah Desa Banyuanyar merasa keberatan.

Karena yang dilaporkan Gimun hanya diseputar permasalahan bedah rumah legini yang diduga fiktif atau tidak dilaksanakan, padahal faktanya ada berita acara bahwa itu dilaksanakan, cuma dirubah ke warga yang lain yang bernama Supri, karena Legini menolak, terang Jaini.

Masih jelas Ahmad Nehro Jaini, termasuk dengan pengangkatan Subahrallah sebagai Bendahara Desa Banyuanyar, dari hasil investigasi LSM YSDI, bahwa Kades Banyuanyar sudah menerbitkan SK, dan Camat Kalibaru sudah terbitkan surat rekomendasi, artinya sudah dilakukan sesuai SOP pemerintahan, tandasnya.

Dikatakan Ahmad Nehro Jaini, disini karena Kepala Desa, BPD dan LPMD Banyuanyar merasa di obok-obok oleh Gimun dan kawan-kawan, sehingga membuat pelayanan Pemdes Banyuanyar merasa terganggu.

Untuk itu sebagai kuasa pendamping, LSM YSDI perlu melaporkan balik Gimun dan kawan-kawan terhadap bocornya dokumen Desa Banyuanyar yang dalam hal ini SPJ Desa Banyuanyar, pasalnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 43 tahun 2014 tentang tatacara pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 14 Tentang Desa.

Salah satu isi dan maksudnya adalah bahwa Desa merupakan tingkatan pemerintahan paling bawah yang diberi hak veto atau swadaya desa dimana kemandirian desa termasuk didalamnya terdapat dokumen desa yang merupakan dokumen negara yang tidak sembarangan dimiliki atau dipublikasikan orang lain tanpa seijin Pemerintah Desa.

Apabila ada seseorang yang sengaja membocorkan dokumen desa maka berdasarkan undang-undang tersebut yang bersangkutan dapat dipidanakan dan mengacu pada aturan ini, sebagai kuasa pendamping.

LSM YSDI meminta penyidik untuk mengusut tuntas supaya tidak terulang kembali kepada Desa Banyuanyar maupun desa-desa yang lain, karena kalau modus-modus seperti ini dibiarkan desa-desa yang lain akan takut mengelola DD dan ADD, imbuhnya.

Selanjutnya Ahmad Nehro mengatakan, dengan naiknya tingkat Polres Banyuwangi menjadi Polresta Banyuwangi, yang mana oleh Polda Jatim tentunya dipandang mempunyai kualitas yang lebih baik dari Polres-Polres yang lain, artinya kami percaya laporan kami dengan berdasarkan alat-alat bukti yang kuat.

“Kami yakin bahwa Bapak Kapolresta Banyuwangi akan menindaklanjuti laporan kami dan akan meluruskan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kades Banyuanyar, H. Supardi membenarkan, bahwa Pemdes Banyuanyar, BPD dan LPMD memang telah memberi kuasa pendampingan kepada LSM YSDI berkenaan dengan pelaporan Gimun dkk ke Polresta Banyuwangi terkait masalah bedah rumah.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB