Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim — poskota.net
instagram youtube
logo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Terdakwa M.Muslim,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Oku menjatuhkan Vonis Hukuman 10 bulan kurungan Penjara,Jumat 20/5/2022

Hal tersebut di sampaikan oleh Korban H.Marwan,SE melalui Penasehat Hukum nya Bambang Irawan,SH setelah menerima hasil putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Baturaja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan perkara pidana yang terdaftar di pengadilan negeri Baturaja dengan nomor perkara : 116 / Pid.B / 2022 / PN.Bta dikatakan oleh Bambang Irawan,SH telah dilaksanakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Baturaja pada tanggal 12/5/2022, dan barang bukti semua surat menyurat tanah sudah dikembalikan kepada klien nya H.Marwan,SE

Selain proses pidana yang telah di putuskan oleh pengadilan negeri Baturaja tentu nya Klein kami masih menunggu proses perdata mengenai eksekusi rumah yang akan di lakukan oleh pihak pengadilan negeri baturaja

Kami dari penasehat hukum Bapak Marwan,SE mengucapkan terimah kasih kepada Majelis Hakim PN Baturaja dan JPU Kejari Oku yang telah memberikan keadilan kepada Klein kami Bapak H.Marwan,SE, juga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada pihak ketiga supaya dapat mematuhi putusan kasasi nomor : 1721 K / Pdt /2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Masyarakat dan Relawan Forsiredi Tumpah Ruah Saksikan Parade Seni dan Kreativitas
Gelar Raker Komisi D Ingat kan Dinas Ini, Berikut Penjelasannya
Proyek Rehabilitasi Toilet SDN1 Darmaraja Diduga Menggunakan Bahan Bekas
Deklarasi Damai Kamtibmas, Kapolsek Jatiuwung Bersama Mui, dan Tokoh Masyarakat Bersatu Untuk Kondusif Wilayah
Silaturahmi Sejuk PEWARNA Banten dan Bhante Abhipunno di Tangsel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB