Poto,Doc, Kepala Sekolah/ Guru SDN3 Payungagung
Ciamis,Poskota,Net- Sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis, mulai dari tingkat SMA/SMK /SMP sampai tingkat SD semakin gencar dalam memberikan informasi tentang menerapkan kebijakan dari Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) di bebeberapa Intansi termasuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Himbauan / Larangan tentang Kawasan Tanpa Roko di Dinas Pendidikan tersebut Salah satunya adalah Sekolah Dasar Negeri 3 Payungagung Korwil Pendidikan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada Rabu (12/3/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sekolah SDN 3 Payungagung Yati Setiawati SP.d, kepada Poskota,Net- menjelaskan, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) dari Pemerintah Kabupaten Ciamis , Kami pihak sekolah langsung memberi pemahaman terhadap siswa dampak negatip tentang bahaya roko kurang baik bagi kesehatan semua,” ungkapnya.
“Dengan pemasangan Plakat Inpormasi Kawasan Tanpa Roko tersebut bukan berlaku bagi siswa dan tenaga pendidik saja , akan tetapi juga berlaku bagi seluruh tamu yang datang ke lingkungan sekolah SDN 3 Payungagung,” tuturnya.
Lebih lanjut ” Kepala sekolah SDN3 Payungagung ini berharap , dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawan Tampa Roko yang telah ditetapkan oleh pemerintah , bisa menciptakan ruang belajar yang sehat , nyaman.menyenangkan bagi semua ,”punkasnya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 yang menegaskan implementasi dan penegakannya di berbagai institusi, termasuk lembaga pendidikan.
Adapun besaran sanksi bagi pelanggar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, serta Pasal 23, 24, dan 32. Hukuman bagi pelanggar bervariasi, mulai dari denda Rp 100.000 hingga Rp 5000,000 rupiah.
(Lili Romli)