Mantaf Sekolah SDN 3 Payungagung Informasikan Kawasan Tanpa Roko — poskota.net
instagram youtube
logo

Mantaf Sekolah SDN 3 Payungagung Informasikan Kawasan Tanpa Roko

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto,Doc, Kepala Sekolah/ Guru SDN3 Payungagung

Ciamis,Poskota,Net- Sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis, mulai dari tingkat SMA/SMK /SMP sampai tingkat SD semakin gencar dalam memberikan informasi tentang menerapkan kebijakan dari Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) di bebeberapa Intansi termasuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Himbauan / Larangan tentang Kawasan Tanpa Roko di Dinas Pendidikan tersebut Salah satunya adalah Sekolah Dasar Negeri 3 Payungagung Korwil Pendidikan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada Rabu (12/3/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sekolah SDN 3 Payungagung Yati Setiawati SP.d, kepada Poskota,Net- menjelaskan, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) dari Pemerintah Kabupaten Ciamis , Kami pihak sekolah langsung memberi pemahaman terhadap siswa dampak negatip tentang bahaya roko kurang baik bagi kesehatan semua,” ungkapnya.

“Dengan pemasangan Plakat Inpormasi Kawasan Tanpa Roko tersebut bukan berlaku bagi siswa dan tenaga pendidik saja , akan tetapi juga berlaku bagi seluruh tamu  yang datang ke lingkungan sekolah SDN 3 Payungagung,” tuturnya.

Lebih lanjut ” Kepala sekolah SDN3 Payungagung ini berharap , dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawan Tampa Roko yang telah ditetapkan oleh pemerintah , bisa menciptakan ruang belajar yang sehat , nyaman.menyenangkan bagi semua ,”punkasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 yang menegaskan implementasi dan penegakannya di berbagai institusi, termasuk lembaga pendidikan.

Adapun besaran sanksi bagi pelanggar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, serta Pasal 23, 24, dan 32. Hukuman bagi pelanggar bervariasi, mulai dari denda Rp 100.000 hingga Rp 5000,000 rupiah.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Kampung Toleransi Susuru Mendapat Bantuan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo .
Shalat Idul Fitri di Masjid AT-TAQWA Penuh Khidmat
Usai Shalat Idul Fitri Tradisi Nyekar Ziarah Kubur
Pesantren Ramadhan di SMKN1 Panumbangan ” Amalkan Nilai Nilai Keislaman
Ketua MUI Panumbangan Tarling & Nujul Qur”an di Masjid AT-TAQWA
Diduga Lalai Bendera Merah Putih Lusuh Masih Berkibar di Sanding Taman
Musim Hujan Pengolahan Produksi Tepung Sagu Menurun
Sekolah Ramadhan MTS YPPPS Sukahurip Belajar Keagamaan di 4 Lokasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB