Mantaf Sekolah SDN 3 Payungagung Informasikan Kawasan Tanpa Roko — poskota.net
instagram youtube
logo

Mantaf Sekolah SDN 3 Payungagung Informasikan Kawasan Tanpa Roko

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto,Doc, Kepala Sekolah/ Guru SDN3 Payungagung

Ciamis,Poskota,Net- Sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis, mulai dari tingkat SMA/SMK /SMP sampai tingkat SD semakin gencar dalam memberikan informasi tentang menerapkan kebijakan dari Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) di bebeberapa Intansi termasuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Himbauan / Larangan tentang Kawasan Tanpa Roko di Dinas Pendidikan tersebut Salah satunya adalah Sekolah Dasar Negeri 3 Payungagung Korwil Pendidikan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada Rabu (12/3/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sekolah SDN 3 Payungagung Yati Setiawati SP.d, kepada Poskota,Net- menjelaskan, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) dari Pemerintah Kabupaten Ciamis , Kami pihak sekolah langsung memberi pemahaman terhadap siswa dampak negatip tentang bahaya roko kurang baik bagi kesehatan semua,” ungkapnya.

“Dengan pemasangan Plakat Inpormasi Kawasan Tanpa Roko tersebut bukan berlaku bagi siswa dan tenaga pendidik saja , akan tetapi juga berlaku bagi seluruh tamu  yang datang ke lingkungan sekolah SDN 3 Payungagung,” tuturnya.

Lebih lanjut ” Kepala sekolah SDN3 Payungagung ini berharap , dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawan Tampa Roko yang telah ditetapkan oleh pemerintah , bisa menciptakan ruang belajar yang sehat , nyaman.menyenangkan bagi semua ,”punkasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 yang menegaskan implementasi dan penegakannya di berbagai institusi, termasuk lembaga pendidikan.

Adapun besaran sanksi bagi pelanggar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, serta Pasal 23, 24, dan 32. Hukuman bagi pelanggar bervariasi, mulai dari denda Rp 100.000 hingga Rp 5000,000 rupiah.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Akibat Angin Kencang  Rumah Warga di Kecamatan Panumbangan Tertimpa Pohon.
Safari Ramadhan Forkopimcam Panumbangan Ke Beberapa Sekolah
Selamat Bekerja Dr.H.Herdiat Sunarya ” Ujang Sukmara Ketua PGRI Lumbung.
Polres Ciamis Ungkap Peredaran Miras Oplosan di Bulan Ramadhan
Akibat Air Deras Jalan Ke Tempat Pemakaman Umum Jebol
BUMDesma Singorojo Kendal Adakan Studi Tiru Ke BUMDesma Galuh Buana Panumbangan Ciamis
Pemdes Pasirtamiang Cihaurbeuti Ciamis Adakan Uji Tes Kawil
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:04 WIB

Erik Krida Setia, Pemkab Ciamis Harus Cermat Dalam Pengelolaan Anggaran

Senin, 10 Maret 2025 - 16:35 WIB

Buka Pesantren Ramadhan : Bupati Ciamis Kepentingan Rakyat Tidak Ada Pemangkasan

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:32 WIB

Akibat Air Deras Jalan Ke Tempat Pemakaman Umum Jebol

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:32 WIB

Tarawih Keliling di Rajadesa Ciamis Bupati Ciamis Disambut Warga Sekitar

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:28 WIB

Tebing Longsor Menimpa Sarana Lapang Olahraga SMPN Satap Sukamantri

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:05 WIB

Sertijab Bupati Ciamis Periode 2025-2030 di DPRD Ciamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:32 WIB

Kawasan Tanpa Roko di UPTD Puskesmas Rancah

Senin, 3 Maret 2025 - 20:09 WIB

Meski Tidak Ada Wakil :H. Herdiat Sunarya Siap Bekerja Sendiri

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Camat Sepatan Apresiasi Kegiatan IKWI Kabupaten Tangerang dalam Berbagi Takjil

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:54 WIB