Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Ketua GANN DPC Kabupaten Tangerang Ambil Sikap — poskota.net
instagram youtube
logo

Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Ketua GANN DPC Kabupaten Tangerang Ambil Sikap

Minggu, 26 September 2021 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Eman Sulaeman Ketua GANN DPC Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (Poskota.net/Dok Ist)

Haji Eman Sulaeman Ketua GANN DPC Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (Poskota.net/Dok Ist)

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

KABUPATEN TANGERANG| Ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Tangerang, provinsi Banten Haji Eman Sulaeman yang akrab di sapa Kemsong, mengambil sikap tentang maraknya obat keras yang diperjual beli bebaskan tanpa pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan, sangat miris dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Tangerang, saat di jumpai wartawan Poskota.net dikediamannya, Minggu (26/09/2021).

Haji Eman Sulaeman menjelaskan tentang Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • “Tramadol, Zolam dan Eximer dan lain-lain maraknya yang saya dengar sudah banyak kasus seperti ini beredar diberbagai media online, bahwa pihak kepolisian kerap menggrebek Toko Kosmetik yang menjual obat keras, obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol, Zolam dan Eximer termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid,” ujar Haji Eman Sulaeman.

Lanjut Haji Eman Sulaeman menjelaskan, Obat keras yang masuk daftar “G” adalah zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Pada dasarnya, Tramadol, Zolam dan Eximer adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan.

  • “Apa jadinya generasi muda yang ketagihan atau kecanduan mengkonsumsi obat keras yang tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga ahli kesehatan, Obat keras yang dapat dibeli harus memakai resep dokter. Obat ini tidak aman dikonsumsi, apabila digunakan harus sesuai petunjuk. Meski demikian, obat keras juga memiliki risiko dan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan, terutama bila disalahgunakan,” kata Haji Eman Sulaeman.

Haji Eman sulamean meminta kepada BPOM, BNK, Kepolisian, DINKES dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas atas peredaran obat keras yang jenisnya Tramadol, Zolam dan Eximer dan lain-lain yang dijual bebas ditoko-toko yang berkedok toko kosmetik, yang ada diwilayah kabupaten tangerang, jika ada oknum apapun yang bermain atau berkonspirasi dengan hal ini segera ditindak secara hukum sesuai undang undang yang berlaku dan ia juga sangat mengutuk jika ada jajaran pengurus dan anggota GANN yg bermain dibalik bandar dan pengedar obat terlarang tersebut.

  • “Persoalan ini sudah sangat memprihatinkan, notabene yang menjadi korban adalah anak remaja dan masih usia dibawah umur, khususnya yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SLTP dan SLTA, pasalnya mereka mampuh beli hanya menggunakan uang saku sehari-hari yang tidak terlalu mahal, seperti kita ketahui bersama bahwa indonesia saat ini sudah dinyatakan DARURAT NARKOBA, bukan saja dikota-kota besar bahkan sudah menyebar sampai kepelosok kampung,” tambah Haji Eman Sulaeman.

Terlebih kepada jajaran pengurus dan anggota GANN, yang berdomisili di Tangerang raya khususnya dan seluruh indonesia pada umumnya, kalimat “TOLAK NARKOBA,WAR ON DRUGS, BRANTAS NARKOBA” jangan hanya sekedar dijadikan Motto dan slogan semata, tanpa ada tindakan yang konkreet dan nyata,

Harapan kedepan dalam waktu dekat Haji Eman Suleman akan bekerja sama dengan BNK maupun BNP akan melaksanakan test Urine khusus untuk kalangan internal pengurus DPC dan PAC yang ada di Kabupaten Tangerang, bahwa kita selaku penggiat anti narkoba benar benar bersih dari narkoba.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Sambut Idul Fitri 1446 H Ketua LSM HARIMAU DPW Provinsi Banten Bagikan Parcel Lebaran Kepada Seluruh Anggota
Aktivis LSM BP2A2N, Aliansi Masyarakat Bersatu Gelar Unjuk Rasa Desak KPU
Rencana Pemindahan Rekening Kas Daerah Pemkot Tangerang ke Bank Banten di Soal
Sekjen DPD KNPI Mendadak Dilarikan ke RS Sibolga usai melapor Ketua DPRD Tapteng
Ketua DPD Partai Nasdem Menampar Sekjen DPD KNPI  Ketua MPC PP Tapteng Angkat Bicara
LSM-RAMKODI: Sangat Mendukung terhadap kinerja penegak hukum yang dijalankan oleh KPK di Papua
Kejari Terima Lapdu, Garda Aktif Tangerang Raya atas Dugaan Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah yang Terindikasi Mafia Tanah
Raker Perdana LAN Kota Tangerang Tahun 2022
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Ciamis Kumpulkan Purnawirawan Polri 

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dr, Tr, H. Agun Gunanjar Sudarsa Anggota DPR- RI HAM Penting Bagi Masyarakat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Camat Panumbangan Gandeng Forkopimcam Sidak Bank Sampah Mukti Jaya

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB