Menjual Bom Molotov Pria Di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati — poskota.net
instagram youtube
logo

Menjual Bom Molotov Pria Di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Desember 2019 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Prasetyo

BANYUWANGI –  Satuan Reserse Krimainal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran  dan perakitan bom molotov. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mengaman bahan peledak yang siap jual, dan menyeret tersangka perakit bom tersebut.

AB (33) warga Kecamatan Wongsorejo,  menjalankan penjualan bom molotov sudah dilakoni sejak 6 bulan lalu. Perbomnya AB menjual seharga Rp 300 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam keterangannya, tersangka AB mengakui penjualan bom molotov ini. Dia nekat merakit dan menjual bom ini karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang.

“Dari penangkapan tersangka AB ini, kami berhasil mengamankan 4 bom,” ujar AKBP Arman Asmara, Senin (9/12/2019) siang.

“Saat ditangkap, tersangka AB ini sedang menunggu pembeli bom asal Kecamatan Muncar,” imbuhnya.

Bom molotov hasil rakitan ini, dijual ke seseorang untuk mengebom ikan. Padahal, sesuai dengan aturan, menangkap ikan dengan cara mengebom tersebut dilarang. Disamping bisa merusak terumbu karang, dan bisa mematikan bibit ikan. Menangkap ikan dengan cara mengebom itu dilarang, bukan hanya ikan yang besar yang mati, bibit ikan bisa mati juga. Dan merusak terumbu karang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AB dikenakan UU Darurat Republik Indonesia, No 12 tahun 1951 ancamannya hukuman mati, atau 20 tahun penjara.

“Ancaman undang – undang darurat sudah jelas, bisa hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” paparnya.

Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka AB tidak hanya menjual di Kabupaten Banyuwangi saja. Namun sudah merambah di wilayah tapal kuda.

“Bom molotov ini tidak hanya di jual di Banyuwangi. Tersangka sudah menjual di wilayah tapal kuda,” paparnya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi terutama kepada nelayan untuk menjaga perairan di wilayah Banyuwangi. Jika menangkap ikan, hendaknya memakai alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturanya. Jika menangkap ikan dengan cara tidak benar, akan merusak ekosistem, dan biota laut.

“Kalau nangkap ikan dengan cara mengebom siapa yang dirugikan, ya nelayan sendiri, sudah bibit ikannya mati, terumbu karang juga ikut rusak,” himbau Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:30 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:24 WIB

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB