Menjual Bom Molotov Pria Di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati — poskota.net
instagram youtube
logo

Menjual Bom Molotov Pria Di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Desember 2019 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Prasetyo

BANYUWANGI –  Satuan Reserse Krimainal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran  dan perakitan bom molotov. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mengaman bahan peledak yang siap jual, dan menyeret tersangka perakit bom tersebut.

AB (33) warga Kecamatan Wongsorejo,  menjalankan penjualan bom molotov sudah dilakoni sejak 6 bulan lalu. Perbomnya AB menjual seharga Rp 300 ribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam keterangannya, tersangka AB mengakui penjualan bom molotov ini. Dia nekat merakit dan menjual bom ini karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang.

“Dari penangkapan tersangka AB ini, kami berhasil mengamankan 4 bom,” ujar AKBP Arman Asmara, Senin (9/12/2019) siang.

“Saat ditangkap, tersangka AB ini sedang menunggu pembeli bom asal Kecamatan Muncar,” imbuhnya.

Bom molotov hasil rakitan ini, dijual ke seseorang untuk mengebom ikan. Padahal, sesuai dengan aturan, menangkap ikan dengan cara mengebom tersebut dilarang. Disamping bisa merusak terumbu karang, dan bisa mematikan bibit ikan. Menangkap ikan dengan cara mengebom itu dilarang, bukan hanya ikan yang besar yang mati, bibit ikan bisa mati juga. Dan merusak terumbu karang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AB dikenakan UU Darurat Republik Indonesia, No 12 tahun 1951 ancamannya hukuman mati, atau 20 tahun penjara.

“Ancaman undang – undang darurat sudah jelas, bisa hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” paparnya.

Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka AB tidak hanya menjual di Kabupaten Banyuwangi saja. Namun sudah merambah di wilayah tapal kuda.

“Bom molotov ini tidak hanya di jual di Banyuwangi. Tersangka sudah menjual di wilayah tapal kuda,” paparnya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi terutama kepada nelayan untuk menjaga perairan di wilayah Banyuwangi. Jika menangkap ikan, hendaknya memakai alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturanya. Jika menangkap ikan dengan cara tidak benar, akan merusak ekosistem, dan biota laut.

“Kalau nangkap ikan dengan cara mengebom siapa yang dirugikan, ya nelayan sendiri, sudah bibit ikannya mati, terumbu karang juga ikut rusak,” himbau Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB