Mensos: Pemda Boleh Beri Bantuan ke Warga yang Sudah Dapat Bansos dari Pusat — poskota.net
instagram youtube
logo

Mensos: Pemda Boleh Beri Bantuan ke Warga yang Sudah Dapat Bansos dari Pusat

Selasa, 28 April 2020 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Yudi Ahyadi

JAKARTA,poskota.net – Menteri Sosial Juliari P. Batubara sosialisasikan perubahan nama Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) menjadi Program Sembako. Anggaran yang dikucurkan dalam program ini ini senilai Rp 2,5 triliun.

Menteri Sosial Juliari Batubara mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) memberi bantuan sosial ( Bansos) pangan atau tunai kepada warga yang telah menerimanya dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan tak masalah bila warga mendapat bantuan double dari pemerintah pusat dan daerah di masa tanggap darurat Covid-19.

” Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa apabila ada satu keluarga yang sudah menerima Bansos dari pusat, apakah itu Bansos sembako atau Bansos tunai,” ujar Juliari melalui konferensi video usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020).

“Silakan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat. Karena memang anggaran tersebut adalah anggaran daerah,” lanjut dia.

Juliari menambahkan, yang tidak boleh ialah adanya penumpukan pemberian Bansos dari pemerintah pusat. Ia mencontohkan, dalam suatu desa misalnya, tak boleh ada warga yang mendapat Bansos dari Kementerian Sosial serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sekaligus.

Hal itu bertujuan agar penggunaan APBN efektif untuk membantu warga di masa tanggap darurat Covid-19.

” Yang kami atur adalah seluruh Bansos yang berasal dari APBN. Tentunya kami harus atur supaya tidak tumpuk menumpuk. Kami juga suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” ujar Juliari.

“Silakan, daerah apabila ada program Bansos yang pergunakan APBD daerah, silakan untuk menggunakannya dan tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat,” lanjut dia.

Berita Terkait

Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:04 WIB

Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah

Kamis, 13 November 2025 - 09:02 WIB

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto

Selasa, 11 November 2025 - 12:54 WIB

Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:55 WIB

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:41 WIB

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB