TANGERANG | wartaindonesiaterkini.com __poskota.net– Dalam memaksimalkan pengguna anggaran di setiap wilayah secara nasional, Pemerintah Desa Bojong Kamal, mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MusrenbangDes) dalam RKPDes 2025 sesuai dengan usulan yang telah disepakati ditingkat Desa bertempat di kantor Desa Bojong Kamal Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten Selasa (24/09/2024).
Hadir Kepala Desa Bojong Kamal H. Khirul Ihwan, di dampingi Sekdes dan perangkat Desa Bojong Kamal,
Hadir juga Camat H. Sony Karsan S.Sos., M.M. Sekcam Legok,ketua Pemdes Kec. Legok, BPD,Karangtaruna, Babinsa, Binamas, ulama,kader Posyandu, kader PKK,Bidan desa, para ketua RT/RW,Tokoh masyarakat dan tamu undangan lainya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut (Kades) H. Khirul Ihwan, mengatakan bahwa pemerintah Desa Bojong Kamal melaksanakan MusrenbangDes juga dalam penyusunan RKPDes 2025, Katanya pada Selasa (24/09/2024).
” Musrenbangdes ini untuk memaksimalkan anggaran yang sudah kami realisasikan seperti pengaspalan jalan lingkungan,pemasangan paving block juga yudit solokan air, pembangunan puskesmas,dan program lainnya yang manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat”. Jelasnya
Selain itu, lanjut Kades H.Khirul Ihwan, MusrenbangDes ini untuk menampung aspirasi maupun saran- saran dan usulan dari masyarakat sedesa Bojong Kamal,yang sudah saya tampung ,termasuk tentang pelayanan Desa Bojong Kamal semoga kedepanya lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sedang sambutan arahan singkat yang sisampaikan oleh Camat Legok H. Sony Karsan S.Sos, MM, Pada intinya beliau menyampaikan bahwa MusrembangDes merupakan salah satu agenda tahunan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa untuk dapat melaksanakan ragram program pembangunan dan pemberdayaan pemerintah desa kedepanya,dan juga sebagai satu upaya supaya dapat bantuan program pembangunan dan pemberdayaan dari Pemkab Kab. Tangerang dan merealisasikan ragam program pembangunan yang bersumber dari dana desa dengan tepat guna, ” tuturnya .
Dalam kesempatan yang sama ketua Pemdes Keamatan Legok menjelaskan tentang pemaparannya,” MusrembangDes mempunyai dasar hukum Tahun 2025 UU NO.14 dimana dituangkan bahwa bahwa aliran penyusunan RKPDes untuk membuat perencanaan program desa selama 6 Tahun.penyusunan rancangan rencana kerja pemerintahan desa Tahun 2025 dilaksanakan dengan proses dan beberapa tahapan, ” tutup Dasuki.
(Estty )

 
					





 
						 
						 
						 
						