Negara Harus Bertindak Atas Larangan Perayaan Natal Dan Tahun Baru di Sumbar — poskota.net
instagram youtube
logo

Negara Harus Bertindak Atas Larangan Perayaan Natal Dan Tahun Baru di Sumbar

Rabu, 18 Desember 2019 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: choky

BOGOR,poskota.net- Pelarangan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 bagi seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, fakta pahit yang harus disikapi secara serius oleh negara.

Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mengatakan peristiwa itu tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi,” ungkap Sugeng.

Konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 “menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Senada dengan itu, jaminan hak atas KBB termaktub dalam instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).

Jaminan penghormatan hak atas KBB dalam berbagai instrumen hukum tersebut merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara. Kewajiban untuk menghormati (the obligation to respect) hak asasi manusia, melindungi (the obligation to protect), memenuhi (the obligation to fulfill), dan memajukan mengembangkan meningkatkan (the obligation to promote) HAM.

Dalih negara yang direpresentasikan oleh pemerintah daerah setempat dengan mengatakan mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan.

“Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto melalui telepon di Padang, Selasa (17/12/2019).

Menunjukkan bahwa negara mengabaikan kewajiban dan tanggungjawab untuk memperlindungan (the obligation to protect) hak atas KBB penduduk setempat yang adalah warga negara Indonesia.

Alasan ketiadaan “izin perayaan dan ibadah Natal yang dilakukan di rumah salah satu umat”, justru mereduksi hak dasar manusia ke wilayah administrastif. Sementara alasan “situasi yang tidak kondusif”, justru menunjukkan bahwa negara tidak punya kuasa (power) melaksanakan kewajibanny untuk melindungi warga negara.

Kewajiban untuk melindungi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah individu atau kelompok lain melanggar hak atas KBB. Ironisnya, praktik pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ternyata sudah berlangsung sejak tahun 1985.

“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin,” tegasnya.

“Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” tambah Sudarto kembali.

Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer,” tandansya.

Lantas kemana dan dimana peran negara untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara?Berdasarkan hal-hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Mendesak pemerintah pusat untuk memotong transfer Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Pemda Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, karena pelarangan Natal 2019 dan tahun baru merupakan tindakan intoleran yang dapat menghambat kebijakan strategi pembangunan nasional

Mendesak negara melalui aparaturnya untuk segara memberikan perlindungan dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru sebagai hak atas KBB terhadap seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Mendesak pemerintah tidak kalah dan mengalah terhadap individu atau kelompok yang membatasi atau melarang hak asasi yang melekat bagi setiap orang

Meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran yang sama dalam menjunjung tinggi semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sebagai ikatan emosional anak bangsa demi terciptanya persatuan Indonesia

Berita Terkait

2 Sopir Solar Ilegal di Tangkap Salah Satu Pengurus Bernama Black Buron Polres Bogor
PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia
Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB