Niat Cari Untung, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak — poskota.net
instagram youtube
logo

Niat Cari Untung, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Jumat, 9 September 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Erwin Silitonga

LEBAK // poskota.net – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak. Jum’at (9/9/2022) pukul 14.00 wib.

Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP(33) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 (Tiga Ratus Tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak asih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada Rabu (7/9/2022) pukul 02.00 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,
“Untuk memuluskan aksinya, Para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 wib s/d 03.00 wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Wiwin.

“Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku,
“Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,”

Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya,”

“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Wiwin.

“Terakhir Kami menghimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah,” tegas Indik.

“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah,” tutupnya.

Berita Terkait

Satlantas Polres Simalungun Amankan Sholat Subuh dengan Blue Light Patrol
Harmoni Kebersamaan, Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa dan Temu Pisah dengan Forkopimda
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Dandim 0207/Simalungun Bagikan Bingkisan Lebaran 1446 H Kepada Prajurit dan PNSnya
Polsek Tanah Jawa Buktikan Komitmen, Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Pasir Ada 3,43 Sabu
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025
Kapolres Simalungun Pimpin Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025
Air Sungai Meluap, Banjir Terjang Wilayah Danau Toba Parapat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 18:27 WIB

# Polres Simalungun Sosialisasikan Barcode Info Arus Mudik dan Pengalihan Arus Jelang Operasi Ketupat Toba-2025

Selasa, 1 April 2025 - 17:25 WIB

Dandim 0207/Simalungun Hadiri Halal Bihalal Hari Raya Idul fitri 1446 H, Di Rumah Dinas Bupati Simalungun

Selasa, 1 April 2025 - 15:12 WIB

Dukung Keamanan, Babinsa Turut Mengawasi Kunjungan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Selasa, 1 April 2025 - 13:48 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Babinsa Aktif Komsos dengan Warga Binaan

Selasa, 1 April 2025 - 13:37 WIB

Personel Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon Ikuti Apel Kesiapan Pos Pengamanan Ketupat Toba 2025

Selasa, 1 April 2025 - 13:29 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Dampingi Petani Olah Lahan Sawah di Dolok Panribuan

Senin, 31 Maret 2025 - 15:40 WIB

“Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Dampingi Petani, Dorong Peningkatan Produksi Padi di Tinjowan”

Senin, 31 Maret 2025 - 15:16 WIB

“Babinsa Koramil 15/Dolok Pardamean bersama Petugas Pelabuhan Kawal Arus Mudik, Pastikan Keamanan Penyebrangan di Pelabuhan Tigaras”

Berita Terbaru

Berita TNI

Jaga Keamanan Wilayah, Babinsa Aktif Komsos dengan Warga Binaan

Selasa, 1 Apr 2025 - 13:48 WIB