Laporan: Mars/Her/DH
Poskota.Net
SUMEDANG| – Kasus. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Wado terus bergulir, satu persatu mulai muncul ke permukaan, dugaan keterlibatan Oknum anggota Karang Taruna Desa Wado terungkap berdasarkan keterangan dari yang di rangkum tim Investigasi PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang di lapangan, (05/01/2022).
Berdasarkan Narasumber yang enggan di sebutkan namanya kepada. Awak media Poskota.net, mengungkapkan kekecewaan atas perbuatan oknum anggota Karang Taruna dengan Inisial “K” yang meminta 2.5 juta untuk pembuatan Sertifikat satu bidang melalui Program PTSL Desa Wado.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Sumber menjelaskan “awalnya oknum K meminta 2.5 juta, namun Sumber memberikan 2 juta terlebih dahulu, sisanya yang 500 ribu nanti kalau Sertifikat sudah selesai, namun yang membuat sumber kecewa, “K” ada kesan menghindar jika di tanyakan progres pembuatan sertifikat sudah sejauh mana, ungkapnya.
Ditempat terpisah oknum anggota dengan inisial “K” saat di konfirmasi ditempat kerjanya menjelaskan bahwa dirinya tidak meminta biaya sebesar itu, meski yang bersangkutan mengaku menerima 2 juta untuk biaya pengurusan Sertifikat tersebut (6/1/2022)
Lebih lanjut “K” menyampaikan bahwa pembuatan Sertifikat tersebut ikut program PTSL Desa Wado, cuma “K” tidak tahu ikut program PTSL Desa atau PTSL UKM Kopas Wado
Kepala Desa Wado Warsa Muharam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApps menjelaskan “oknum “K” pernah nitip ingin buat Sertifikat mandiri cuma besar biayanya, mengenai biaya dari sana tidak tahu, cuma sama saya dimasukin program PTSL dengan biaya 200 susulan dengan ongkos buat ke Sumedang, masalah biaya yang 2 juta tidak tau, Sertifikat sekarang udah jadi tinggal dibagikan, paparnya
Ketua LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang Mayor (Purn) Hermawan saat di mintai keterangan menjelaskan “Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6/SE-100.HK.02.01/IV/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peta Bidang Tanah Dan Sertifikat Hak Atas Tanah Mandiri (Lintas Sektor) Dan Peta Bidang Tanah Dan Sertifikat Hak Atas Tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021.
Dimana dalam Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tanggal 4 Januari 2021 Nomor 1 Juknis-100.Hk.02.01/I/2021 yang pembiayaan Kegiatan dimaksud menggunakan Harga Satuan Biaya Keluaran (HSBK) DISAMAKAN dengan HSBK PTSL.
“Maka jelas “Oknum K telah melakukan pelanggaran dengan melakukan Pungli dengan demikian oknum “K” telah melanggar KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan / Pungli dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun” , papar Hermawan.
Apalagi jika pembuatan Sertifikat tersebut ikut program PTSL Desa, nilai segitu jelas melanggar SKB tiga menteri yang menetapkan senilai 150 ribu per bidang, pungkas Hermawan.
Red: Jun/Erwin






