Oknum Karang Taruna Diduga Terlibat Pungli PTSL Desa Wado — poskota.net
instagram youtube
logo

Oknum Karang Taruna Diduga Terlibat Pungli PTSL Desa Wado

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Mars/Her/DH

Poskota.Net

SUMEDANG| – Kasus. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Wado terus bergulir, satu persatu mulai muncul ke permukaan, dugaan keterlibatan Oknum anggota Karang Taruna Desa Wado terungkap berdasarkan keterangan dari yang di rangkum tim Investigasi PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang di lapangan, (05/01/2022).

Berdasarkan Narasumber yang enggan  di sebutkan namanya kepada. Awak media Poskota.net, mengungkapkan kekecewaan atas perbuatan oknum anggota Karang Taruna dengan Inisial “K” yang meminta 2.5 juta untuk pembuatan Sertifikat satu bidang melalui Program PTSL Desa Wado.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Sumber menjelaskan “awalnya oknum K meminta 2.5 juta, namun Sumber memberikan 2 juta terlebih dahulu, sisanya yang 500 ribu nanti kalau Sertifikat sudah selesai, namun yang membuat sumber kecewa, “K” ada kesan menghindar jika di tanyakan progres pembuatan sertifikat sudah sejauh mana, ungkapnya.

Ditempat terpisah oknum anggota dengan inisial “K” saat di konfirmasi ditempat kerjanya menjelaskan bahwa dirinya tidak meminta biaya sebesar itu, meski yang bersangkutan mengaku menerima 2 juta untuk biaya pengurusan Sertifikat tersebut (6/1/2022)

Lebih lanjut “K” menyampaikan bahwa pembuatan Sertifikat tersebut ikut program PTSL Desa Wado, cuma “K” tidak tahu ikut program PTSL Desa atau PTSL UKM Kopas Wado

Kepala Desa Wado Warsa Muharam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApps menjelaskan “oknum “K” pernah nitip ingin buat Sertifikat mandiri cuma besar biayanya, mengenai biaya dari sana tidak tahu, cuma sama saya dimasukin program PTSL dengan biaya 200 susulan dengan ongkos buat ke Sumedang, masalah biaya yang 2 juta tidak tau, Sertifikat sekarang udah jadi tinggal dibagikan, paparnya

Ketua LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang Mayor (Purn) Hermawan saat di mintai keterangan menjelaskan “Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6/SE-100.HK.02.01/IV/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peta Bidang Tanah Dan Sertifikat Hak Atas Tanah Mandiri (Lintas Sektor) Dan Peta Bidang Tanah Dan Sertifikat Hak Atas Tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021.

Dimana dalam Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tanggal 4 Januari 2021 Nomor 1 Juknis-100.Hk.02.01/I/2021 yang pembiayaan Kegiatan dimaksud menggunakan Harga Satuan Biaya Keluaran (HSBK) DISAMAKAN dengan HSBK PTSL.

“Maka jelas “Oknum K telah melakukan pelanggaran dengan melakukan Pungli dengan demikian oknum “K” telah melanggar KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan / Pungli dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun” , papar Hermawan.

Apalagi jika pembuatan Sertifikat tersebut ikut program PTSL Desa, nilai segitu jelas melanggar SKB tiga menteri yang menetapkan senilai 150 ribu per bidang, pungkas Hermawan.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 

Senin, 22 September 2025 - 08:24 WIB

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop

Jumat, 12 September 2025 - 18:53 WIB

Farmel U-13 Menang Telak 6-3 lawan Manchester City (BSJ)

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Fifa Farmel Juara FJL U-13 Tahun 2025 Otomatis Melaju ke Seri Nasional

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gol Cristiano dan Renaldi Antarkan Fifa Farmel U-13 ke Babak Final

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB