P3HI dapat Mengajukan Sumpah Advokat — poskota.net
instagram youtube
logo

P3HI dapat Mengajukan Sumpah Advokat

Selasa, 17 Desember 2019 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia dapat Melakukan Sumpah Advokat P3HI

Tudingan beberapa kalangan advokat-advokat senior di Kalimantan Selatan terhadap klaim hanya organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi dan menganggap Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) adalah merupakan tindakan tidak berdasarkan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh Saiful Anam pengamat Politik dan Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Dia menegaskan, Pengadilan Tinggi wajib melakukan sumpah advokat dari organisasi manapun sepanjang surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, belum dicabut oleh Mahkamah Agung.

“Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia wajib melakukan sumpah Advokat dari organisasi manapun, termasuk P3HI dengan dasar hukumnya jelas surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, sepanjang surat tersebut belum dicabut maka jelas organisasi advokat menganut system multibar atau tidak lagi single bar,” ungkap Saiful Anam di Jakarta Senin (16/12/2019).

Lebih lanjut Saiful Anam mengatakan, tidak ada aturan hukum maupun putusan MK yang menghalagi untuk tidak melakukan sumpah terhadap seluruh organisasi advokat yang telah memenuhi syarat yakni telah mengikuti pendidikan profesi advokat yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum dengan minimal akreditasi B dan telah dinyatakan lulus mengikuti ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

“Tidak ada aturan hukum maupun putusan MK yang dapat menghalagi organisasi advokat untuk mengajukan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi. Justru putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018 sejalan dengan Putusan MK sebelumnya yakni konsisten mengutip pertimbangan Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015. Sehingga seluruh organisasi advokat yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” tuturnya.

Terkait dengan adanya rumor bahwa Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tidak dapat dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Saiful Anam mengatakan tidak mungkin Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan melakukan penolakan.

Pengadilan Tinggi, menurut Saiful Anam, tetap akan berpedoman pada surat KMA Nomort 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.

“Saya kira tidak perlu risau, Pengadilan Tinggi tidak mungkin menolak sumpah advokat yang diajukan oleh Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Karena Pengadilan Tinggi tetap berpedoman pada surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015,” jelasnya.

Seperti diketahui Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) akan mengajukan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikarenakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Berita Terkait

2 Sopir Solar Ilegal di Tangkap Salah Satu Pengurus Bernama Black Buron Polres Bogor
PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia
Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB