Laporan : Team
Jakarta (Poskota. Net) |
Menanggapi keputusan NO (Niet Ontvantkelijke Verklaard) dari perkara nomor 41 terkait gugatan gantir rugi Get All kepada WD 40 pada kamis tanggal 28 oktober kemarin.
Ketua koperasi HWI yang juga sebagai pemerhati dunia usaha Chandra Suwono mengatakan, bahwa keputusan NO perkara 41 menandakan keputusan perkara 03 yg telah diputuskan pada tgl 25 Agustus lalu diduga cacat formil, atau cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dikatakan Chandra Suwono pada pertemuannya siang ini dengan pihak penggugat Beny Bong beserta kuasa hukum Oktavianus (30/10/2021).
“Ya siang tadi kita bincang-bincang santai dengan Beny Bong yang kebetulan membuka usaha dan menjadi anggota saya juga di pasar HWI ini” Ujar Chandra.
Majelis hakim sendiri yang mengatakan hal tersebut, dengan indikasi bahwa majelis hakim dinilai tidak berani memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Get All kepada WD 40 dan Seharusnya secara logika hukum majelis Hakim memutuskan untuk menolak segala gugatan Get All, karena gugatan WD 40 diperkara 03 telah dikabulkan oleh majelis hakim, Tambah Chandra
Dugaan adanya kesalahan keputusan perkara 03 sangat jelas dan nyata, karena komisi Banding di HKI yang mengeluarkan sertifikat Get All yg dilandasi Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2019 yg diperkuat Keputusan Presiden RI no 15 tahun 2021, tapi justru pengadilan niaga jakarta pusat malah membatalkan nya melalui gugatan perkara 03 oleh WD 40 California, Amerika. Padahal sebelum komisi banding mengabulkan banding merek Get All terlebih dulu diumumkan secara jelas dan nyata selama 3 bulan , kalau ada yg merasa keberatan karena ada persamaan pada pokoknya, mestinya gugatan dilakukan kepada komisi banding, bukan dipengadilan niaga, tapi justru WD 40 melakukan nya dipengadilan niaga Jakarta dan bisa dikabulkan mejelis hakim dan itu dapat disamakan WD 40 perusahaan asing di Indonesia mengugat perpres presiden RI atau pemerintah Indonesia, padahal WD 40 tidak melakukan investasi untuk mengedukasi ekonomi Indonesia tapi hanya menunjuk sole agent untuk mengambil keuntungan yang besar di market Indonesia dengan cara yang kurang fair dan seolah memonopoli pasar Indonesia, Tutup Chandra.
Ketua koperasi HWI Lindeteves Chandra Suwono menyakini bahwa kesalahan perkara 03 akan diperbaiki ditingkat MA dengan mengeluarkan keputusan atas kesalahan majelis hakim diperkara 03, dan perkara 41 gugatan ganti rugi Get All akan dikabulkan oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung.

 
					





 
						 
						 
						 
						