Pemerhati Dunia Usaha Chandra Suwono Tanggapi Putusan Perkara Gugatan Get All — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemerhati Dunia Usaha Chandra Suwono Tanggapi Putusan Perkara Gugatan Get All

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

Jakarta (Poskota. Net) |
Menanggapi keputusan NO (Niet Ontvantkelijke Verklaard) dari perkara nomor 41 terkait gugatan gantir rugi Get All kepada WD 40 pada kamis tanggal 28 oktober kemarin.

Ketua koperasi HWI yang juga sebagai pemerhati dunia usaha Chandra Suwono mengatakan, bahwa keputusan NO perkara 41 menandakan keputusan perkara 03 yg telah diputuskan pada tgl 25 Agustus lalu diduga cacat formil, atau cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikatakan Chandra Suwono pada pertemuannya siang ini dengan pihak penggugat Beny Bong beserta kuasa hukum Oktavianus (30/10/2021).

“Ya siang tadi kita bincang-bincang santai dengan Beny Bong yang kebetulan membuka usaha dan menjadi anggota saya juga di pasar HWI ini” Ujar Chandra.

Majelis hakim sendiri yang mengatakan hal tersebut, dengan indikasi bahwa majelis hakim dinilai tidak berani memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Get All kepada WD 40 dan Seharusnya secara logika hukum majelis Hakim memutuskan untuk menolak segala gugatan Get All, karena gugatan WD 40 diperkara 03 telah dikabulkan oleh majelis hakim, Tambah Chandra

Dugaan adanya kesalahan keputusan perkara 03 sangat jelas dan nyata, karena komisi Banding di HKI yang mengeluarkan sertifikat Get All yg dilandasi Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2019 yg diperkuat Keputusan Presiden RI no 15 tahun 2021, tapi justru pengadilan niaga jakarta pusat malah membatalkan nya melalui gugatan perkara 03 oleh WD 40 California, Amerika. Padahal sebelum komisi banding mengabulkan banding merek Get All terlebih dulu diumumkan secara jelas dan nyata selama 3 bulan , kalau ada yg merasa keberatan karena ada persamaan pada pokoknya, mestinya gugatan dilakukan kepada komisi banding, bukan dipengadilan niaga, tapi justru WD 40 melakukan nya dipengadilan niaga Jakarta dan bisa dikabulkan mejelis hakim dan itu dapat disamakan WD 40 perusahaan asing di Indonesia mengugat perpres presiden RI atau pemerintah Indonesia, padahal WD 40 tidak melakukan investasi untuk mengedukasi ekonomi Indonesia tapi hanya menunjuk sole agent untuk mengambil keuntungan yang besar di market Indonesia dengan cara yang kurang fair dan seolah memonopoli pasar Indonesia, Tutup Chandra.

Ketua koperasi HWI Lindeteves Chandra Suwono menyakini bahwa kesalahan perkara 03 akan diperbaiki ditingkat MA dengan mengeluarkan keputusan atas kesalahan majelis hakim diperkara 03, dan perkara 41 gugatan ganti rugi Get All akan dikabulkan oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru