Kota Tangerang,poskota.net – Pegawai Inspektorat Kota Tangerang diduga melanggar jam kerja. Pasalnya saat wartawan mendatangi Kantor Inspektorat
yang berada di Jalan KS, Tubun, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang seorang security mengatakan kalau para pegawai sedang istirahat. Padahal waktu itu menunjukan Pukul 14.37 WIB, tepat hari Selasa (4/3/2025).
Padahal seharusnya di jam diatas, para pegawai sudah masuk keruangan kerja dan menyelesaikan tupoksinya dalam kantor. Ini malah masih keluyuran di luar kantor. Walikota Tangerang baru terpilih Sachrudin harus tanggap dan memberikan sanksi kepada pegawai inspektorat tersebut. Salahsatunya di pecat karena mencoreng citra pemerintahan
“Kan pada istirahat, belum kelar istirahatnya,” kata Security yang sedang berjaga di gerbang Kantor Inspektorat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan yang mendengar informasi itu kemudian pergi, alhasil tidak bisa menemui pejabat Inspektorat yang ingin di konfirmasinya.
Atas informasi itu, diduga para pegawai Inspektorat Kota Tangerang telah melanggar aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menjadi sorotan mengingat Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangerang mengatur penyesuaian jam kerja ASN, dengan ketentuan bahwa jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.
Penyesuaian jam kerja ini dibuat untuk menyesuaikan dengan situasi selama bulan Ramadan, namun kenyataannya beberapa ASN di Inspektorat Kota Tangerang tidak mengikuti ketentuan tersebut pada jam kerja yang telah ditetapkan. Kejadian ini memicu pertanyaan terkait disiplin pegawai pemerintahan dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(qor/red)