Laporan: Patar P, Panjaitan
Poskota.Net
JAKARTA BARAT| – Sidang virtual terhadap pelanggar perda no, 7 tahun 2010, tentang bangunan gedung suku dinas, cipta karya, tata ruang dan pertanahan. Kota Amildministas Jakarta Barat, di laksanakan di ruang selasar Walikota, Pada hari Kamis (11/11/2021) Jam 13.00 WIB sampai 15:00 WIB.
Wartawan Poskota.net, yang berada di lokasi. Melihat dan meninjau proses persidangan yustisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
 Karena banyak sekali bangunan, yang tidak berijin di Jakarta Barat,
Karena banyak sekali bangunan, yang tidak berijin di Jakarta Barat,
karena itu pemeritah daerah melakukan persidangan, yustisi,(bangunan yang membandal).
Seorang pemilik bangunan yang beinitas (M.S) di dalam Persidangan mengakui dengan iklas dan tidak ada pemaksaan, oleh siapapun juga, (Ms) menbayar denda di keputusan Hakim. Bawah dia bersalah karena telah melanggar perda no 7 tahun 2010, tentang bangunan gedung.
 Dan. Pasal 15 ayat ,1 . di katakan setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki IMB, pelaksanaan persidagan yustisi berjalan dengan baik.
Dan. Pasal 15 ayat ,1 . di katakan setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki IMB, pelaksanaan persidagan yustisi berjalan dengan baik.
Red: Jun/Erwin

 
					





 
						 
						 
						 
						