Tangerang, Poskota.Net
Kegiatan “Training Basic Life Support” menjadi sorotan utama dalam Forum Silaturahmi Organisasi Masyarakat ( Ormas ) yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah Peserta dari berbagai Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Se-Kecamatan Teluknaga dan Komunitas Wilayah setempat. Mereka antusias mengikuti pelatihan yang bertujuan membekali Masyarakat dengan pengetahuan dasar tentang pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang Instruktur Medis perwakilan dari RS Cinta Kasih Tzu Chi, serta Tim Medis tampil sebagai pembicara utama, memberikan pemaparan teknis terkait Langkah-langkah pertolongan pertama secara praktis. “Pelatihan ini penting untuk menyelamatkan nyawa dalam situasi kritis sebelum tenaga Medis profesional tiba,” ujarnya.
Acara yang didukung oleh program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PIK 2 and Innovation ini juga menjadi ajang mempererat kolaborasi antar Organisasi. Hadir pula sejumlah tokoh Masyarakat dan perwakilan Instansi setempat.
Pelatihan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan simulasi singkat, yang mendapat respons positif dari Peserta. Forum silaturahmi Ormas Se-Kecamatan Teluknaga, ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas serta meningkatkan kesiapsiagaan Masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat.
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( GRIB JAYA ) Teluknaga, Supyanto/GM menyampaikan, apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan pelatihan BLS tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas pelatihan ini. Dengan adanya praktik langsung penanganan Medis, kami jadi lebih siap untuk menerapkannya di lapangan,” ujar Ketua Grib Jaya Teluknaga ( Supyanto/GM ), ungkapnya.
Dalam pelatihan tersebut dijelaskan oleh dr. Arafat, yang menekankan bahwa Ormas bukanlah ancaman, tetapi bagian dari dinamika sosial yang bermartabat. Ia menggarisbawahi bahwa keberadaan Ormas telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diperkuat oleh UU Nomor 16 Tahun 2017.
“Ormas bukan Preman, tapi Teman yang bermartabat. Mereka adalah bagian dari perubahan yang sah secara Hukum. Ormas wajib patuh kepada Pancasila dan UUD 1945,” Tutupnya.
( M Andika Putra)