Pembatasan Sosial Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Cikarang Selatan Bubarkan Kerumunan — poskota.net
instagram youtube
logo

Pembatasan Sosial Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Cikarang Selatan Bubarkan Kerumunan

Minggu, 12 April 2020 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan

CIKARANG,poskota.net- Jajaran Polsek Cikarang Selatan melakukan patroli skala besar guna membubarkan masyarakat yang masih nongkrong( berkerumun) di tengah imbauan social distancing imbas virus Corona. Hal ini juga sebagai penerapan dari maklumat Kapolri.

“Mulai dari kemarin dan tadi malam jam 10 kami laksanakan patroli seluruh jajaran Polsek Cikarang Selatan, untuk menindak lanjuti dan mengimplementasikan dari maklumat Kapolri,” ucap Perwira pengendali AKP Basuni mewakili Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi, Sabtu (11/04/2020) kemarin malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Menurut AKP Basuni, patroli yang dilakukan tersebut menyasar di beberapa tempat di tujukan kepada masyarakat umum yang masih melakukan aktivitas di luar rumah. Langkah persuasif dilakukan polisi untuk membubarkan massa.

“Sasarannya kerumuman massa, masyarakat yang masih melakukan kerumunan massa ditempat umum, seperti di Cikarang Festifal (Cifes), warnet dan pemukiman penduduk, kami imbau agar kembali ke rumah. Jadi sementara yang kami lakukan adalah langkah-langkah persuasif, humanis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar kembali ke rumah masing-masing,” katanya.

Kegiatan patroli ini akan terus berlangsung selama masa tanggap darurat Corona. Baik siang maupun malam, polisi akan patroli memberi imbauan dan sosialisasi agar warga berada di rumah.

“Selama tanggap darurat ini setiap siang dan malam akan ada patroli skala besar, kami berikan imbauan sampai dengan situasi tanggap darurat selesai, karena ini dalam rangkaian Operasi Aman Nusa 2020,” ucapnya.

AKP Basuni menyatakan polisi akan melakukan tindakan bahkan pidana terhadap mereka yang ‘ngeyel’ dan tetap melakukan aktivitas berkerumun di luar. Ancaman pidana sendiri sesuai Pasal 212 KUHP yang isinya tentang ‘Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’.


“Langkah awal tetap dengan pendekatan humanis, namun bila artinya dengan langkah itu tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukumnya Pasal 212 (KUHP). Tapi tetap menjadi langkah prioritas itu langkah humanisnya untuk menggugah kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Lima Wilayah Jawa Barat Lakukan PSBB per 15/04/2020.

Sementara itu sesuai press confrence yang dilakukan hari ini Minggu ,11/04/2020 Jam 14.30 WIB oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa mulai Rabu, 15/04/2020 mulai jam 00.00 WIB di lima wilayah Prov Jawa Barat al Kota Bekasi ,Kota Bogor ,Kota Depok ,Kab Bogor dan Kab Bekasi ,Kemenkes telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di lima wilayah tersebut. Namun saat ini setiap pimpinan daerah diharapkan menerbitkan aturan secara secara teknis tentang pelaksanaan PSBB tersebut sesuai situasi kondisi masing – masing yang tentunnya tindakan tegas dari aparat negara tegasnya.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru