Ciamis,Poskota,Net-
Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua atau lebih bagi para peserta didik ke sekolah dari mulai tingkat SDN/SMPN/maupun swasta.
Surat edaran tersebut beredar di beberapa grup Whasap (6/4/2025)
Surat Edaran tersebut , ditujukan kepada seluruh kepala SDN & Swasta SMPN N & Swasta se Kabupaten Ciamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.
“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” isi dalam surat tersebut.
Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, para peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah dari tingkat SDN/SMPN/Swasta se- Kabupaten Ciamis.
Dalam surat edaran itu diharapkan para peserta didik untuk menggunakan kendaraan umum.
Surat edaran tersebut diteruskan kepada pihak terkait sebagai tembusan
1 Kepolisian Resort Ciamis
2 Inspektur Ciamis
3 Satuan Polisi Pamong Praja Cismis.
4 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
(Lili Romli)