Pemkot Bekasi Tutup Tempat Hiburan Malam Diwilayah Kota Bekasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemkot Bekasi Tutup Tempat Hiburan Malam Diwilayah Kota Bekasi

Jumat, 20 Maret 2020 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi peningkatan penyebaran virus corona itu, pihaknya mulai hari mengeluarkan surat edaran no 443/2137/Parbud.Par,menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona virus disease 2020 untuk menekan penularan penyakit Covid-19.

“Untuk menekan penyebarangan ini, kita akan bentuk tim gabungan dari Polres, Dandim yang disebut tim War-war supaya bisa mengonfirmasi ke masyarakat dan meminta kepada dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi untuk ikut menyebaluaskan terkait antisipasi corona,” jelas Pepen Sapaan walikota,Kamis,(19/03/2020) di Posko Pencegahan COVID-19 Kota Bekasi, Dinkes Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kata dia, kebijakan yang diambil untuk menekan penyebaran corona yaitu meminta kepada seluruh pengusaha restoran agar tidak menggelar acara yang dapat mengundang orang berkumpul.

Serta lanjut dia, menutup operasional tempat hiburan malam diantara karaoke, spa, diskotik dan semacamnya.

“Pemerintah Kota meminta kepada seluruh rumah makan sekarang ini masih melakukan kegiatan besar untuk dikurangi dan meminta tempat-tempat karaoke, diskotik, spa terhitung malam ini ditutup, hiburan malam,” tegas dia.

Penutupan tempat hiburan malam ini kata pria yang akrab disapa Pepen, dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

“Sampai dengan keadaan dan kondisi aman,” terangnya.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB